CPNS 2018
Update CPNS 2018, 2 Instansi Pusat Sudah Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Buruan Cek di Sini
mengumumkan nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di instansinya, Jumat (23/11/2018).
Update CPNS 2018, 2 Instansi Pusat Sudah Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Buruan Cek di Sini
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di instansinya, Jumat (23/11/2018).
Namun, Kominfo menegaskan jika pengumuman nilai hasil SKD ini bukanlah pengumuman hasil kelulusan SKD yang kemudian berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman kelulusan SKD akan diumumkan setelah Kominfo mendapatkan validasi dari Panselnas atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun pengumuman hasil SKD CPNS Kominfo 2018 diumumkan di laman resmi Kominfo, www.kominfo.go.id.
Kamu dapat melihat pengumuman lengkapnya di tautan ini: Pengumuman Hasil SKD CPNS Kominfo 2018
Baca: Catat, Ini 7 Syarat Peserta tak Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018
Selain Kominfo, instansi pusat lainnya yang sudah mengumumkan nilai hasil SKD adalah Ombudsman.
Seperti halnya Kominfo, Ombudsman menegaskan jika pengumuman itu bukan pengumuman kelulusan SKD.
Pengumuman hasil SKD Ombudsman itu sudah diumumkan pada 10 Oktober 2018 lalu.
Pengumuman disampaikan di laman resmi Ombudsman, www.ombudsman.go.id.
Kamu bisa menyimak pengumuman lengkapnya di tautan ini: pengumuman hasil SKD Ombudsman
BKN Butuh Waktu Sepekan
Tribunnews.com melansir dari WartaKota, Jumat (22/11/2018), BKN membutuhkan waktu sepekan untuk memasukkan nama peserta yang lolos dari setiap instansi ke sistem.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menuturkan bahwa kini setiap instansi sedang dalam tahap penyeleksian peserta yang lulus SKD murni maupun rangking berdasarkan PermenpanRB 61/2018.
Hasil dari setiap instansi akan dikirim ke BKN, lalu dimasukkan ke dalam sistem.
Sehingga nantinya sistem yang akan menentukan peserta mana yang akan menjadi kelompok 1 dan kelompok 2 dalam SKB CPNS 2018.