CPNS 2018

KemenPANRB Tegaskan Permenpan No 61 Tahun 2018 Sistem Ranking Cuma untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

KemenPANRB Tegaskan Permenpan No 61 Tahun 2018 Sistem Ranking Cuma untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

Tribunnews
Seleksi Penerimaan CPNS 2018 di Sulawesi Tengah Kemungkinan Besar Ditunda 

KemenPANRB Tegaskan Permenpan No 61 Tahun 2018 Sistem Ranking Cuma untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No 61 Tahun 2018 yang menerapkan sistem rangking hanya diberlakukan bagi formasi kosong CPNS 2018.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi kosong dengan kombinasi antara sistem ranking.

Memilih tiga terbaik di setiap formasi kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.

“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” tegas Setiawan seperti dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat (23/11/2018).

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Sudah Keluar, Peserta Dibagi Dalam 2 Kelompok, Simak Info Lengkapnya

Setiawan melanjutkan, Permenpan No 61 Tahun 2018 tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Menurutnya, Permenpan No 61 Tahun 2018 itu diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.

Sejumlah pelamar CPNS di Kantor Kemenag Kalteng saat  memantau hasil tes CPNS.
Sejumlah pelamar CPNS di Kantor Kemenag Kalteng saat memantau hasil tes CPNS. (tribunkalteng.co/fathurahman)

Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade.

Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.

Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, Deputi Bidang SDMA Kementerian PANRB itu mengemukakan, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018,” terang Setiawan.

Ini Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD Lewat Sistem Ranking BKN

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.

Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved