CPNS 2018
KemenPANRB Tegaskan Permenpan No 61 Tahun 2018 Sistem Ranking Cuma untuk Formasi Kosong di CPNS 2018
KemenPANRB Tegaskan Permenpan No 61 Tahun 2018 Sistem Ranking Cuma untuk Formasi Kosong di CPNS 2018
Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.
Peraturan Menteri PANRB tersebut, lanjut Setiawan, juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.

Contoh Kasus Penerapan Permenpan No 61 Tahun 2018
Untuk lebih memudahkan memahami Permenpan No 61 Tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan contoh kasus penentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yang ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2