CPNS 2018

Dinilai Merugikan Peserta CPNS 2018, Warganet Buat Petisi "Gugat Permenpan RB No 61 Tahun 2018"

Baru-baru ini, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture www.change.org
Warganet menggugat Permenpan No 61 Tahun 2018 

Dinilai Merugikan Peserta CPNS 2018, Warganet Buat Petisi "Gugat Permenpan RB No 61 Tahun 2018"

TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini di www.change.org, muncul petisi online yang menggugat terbitnya Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara No 61 Tahun 2018 (Permenpan RB No 61 Tahun 2018) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Petisi ini pertama kali dimulai oleh Rizal Nasution. Disebutkan, ada beberapa hal dari Permenpan RB No 61 Tahun 2018 yang perlu diperhatikan. 

Permudah Peserta CPNS 2018, Opsi Tambahan Tilok SKB di Luar Ibukota Provinsi Terus Dijajaki

Kualitas Soal SKB CPNS 2018 untuk Pelamar Lolos Passing Grade dan Sistem Rangking Dipastikan Sama

Kami peserta CPNS 2018 yang lulus SKD dengan ini :

1. Menggugat permenpan no 61 2018 yang sama sekali tidak menguntungkan peserta yang lolos SKD

2. Menghapus sistem 1x3 untuk peserta yang lolos SKD ke tahap SKB

3. Win-win solution yang di janjikan tidak menguntungkan peserta CPNS yang lulus SKD dan lebih menguntungkan peserta yang tidak lolos SKD tapi di loloskan dengan sistem rangking jumlah nilai tertinggi

4. Tingkat kecurangan di SKB sangat tinggi di banding kan SKD

Pantauan Tribunkaltim.co, Selasa (27/11/2018), petisi online ini masih hanya didukung 100 orang saja. 

Warganet menggugat Permenpan No 61 Tahun 2018
Warganet menggugat Permenpan No 61 Tahun 2018 (capture www.change.org)

Di petisi tersebut, sejumlah warganet juga menyampaikan komentar seputar perlunya menggugat Permenpan RB No 61 Tahun 2018 tersebut.

"Setuju. Ada baiknya di kaji ulang," kata Endah Mistery

Komentar warganet Permenpan No 61 Tahun 2018
Komentar warganet Permenpan No 61 Tahun 2018 (capture change.org)

Mengutip kompas.com, Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS.

Sistem tersebut diterapkan lantaran terbatasnya jumlah kelulusan peserta CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah.

Kondisi itu berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. Untuk penerapan sisten tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Kamis (22/11/2018), dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat, yakni:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved