CPNS 2018
Dinilai Merugikan Peserta CPNS 2018, Warganet Buat Petisi "Gugat Permenpan RB No 61 Tahun 2018"
Baru-baru ini, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
A. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas
B. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Info Terbaru, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham, Bocoran Lokasi Penyelenggaraan SKB
Ini Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD Lewat Sistem Ranking BKN
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
A. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255
B. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255
C. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255
D. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255
E. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220
F. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
G. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila:
A. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
B. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
A. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi