HUT Korpri ke-47 Jatuh Hari Ini, Hal yang Perlu Diketahui Soal Organisasi Ini Jika Lolos CPNS 2018
HUT Korpri ke-47 Jatuh Hari Ini, Hal yang Perlu Diketahui Soal Organisasi Ini Jika Lolos CPNS 2018
HUT Korpri ke-47 Jatuh Hari Ini, Hal yang Perlu Diketahui Soal Organisasi Ini Jika Lolos CPNS 2018
TRIBUNKALTIM.CO - HUT Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia diperingati setiap 29 November sesuai dengan tanggal didirikannya yaitu pada 29 November 1971.
Kamis (29/11/2018) bertepatan dengan HUT yang ke 47 Tahun. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.
Baca: Mata Najwa PSSI Bisa Apa, Ini Nama Exco PSSI yang Disebut Terlibat Pengaturan Skor
Dikutip tribunjogja.com dari wikipedia, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.
Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Pancaprasetya Korpri
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah.
Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum.
PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri.
Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.