Ustaz Abdul Somad Tanggapi Kasus Habib Bahar bin Smith, Ini Katanya
Pendakwah Ustaz Abdul Somad angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith.
Ustaz Abdul Somad Tanggapi Kasus Habib Bahar bin Smith, Ini Katanya
TRIBUNKALTIM.CO -- Pendakwah Ustaz Abdul Somad angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith.
Dikutip TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), ustaz yang akrab disapa UAS ini mendapatkan pertanyaan dari seorang jemaahnya.
Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.
UAS berkomentar bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.
Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.
Sempat Dikabarkan Jadi Istri Ketiga Opick, Begini Kabar Yulia Mochamad Sekarang
Pengumuman Bisa Terjadi Kapan Saja, Pantau Link Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemenag 2018
"Itu style dia, siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata UAS sambil menirukan gaya Habib Bahar bin Smith dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.
Terkait, ujaran yang disampaikan Habib Bahar yang telah menyinggung presiden, UAS menyerahkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Masalah kalau itu melanggar konsitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama saja menghina negara itu aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum, jadi jangan dibicarakan menjadi gibah," ujarnya.
Lihat video selengkapnya berikut ini:
Sementara itu, terkait perkembangan kasus Habib Bahar bin Smith, Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Habib Bahar bin Smith selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).
“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
BMKG Ungkap Gempa 2 Kali yang Guncang Lombok-Bali Tidak Berpotensi Tsunami
Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Berikut 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith
“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi yang dikutip Kompas.com.