Beri Tanda Suka pada Paslon di Media Sosial, Dua ASN Diperiksa Bawaslu Kutim
Hal ini, terkuak saat Bawaslu memproses dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur meminta keterangan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim.
Pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran tentang kepemiluan oleh keduanya.
Namun, hingga kini Bawaslu Kutim masih enggan membeberkan nama keduanya.
Keduanya, menurut anggota Bawaslu, Kutim, M Idris diduga melakukan pelanggaran dengan memberi tanda suka atau like pada salah satu pasangan calon.
“Diduga melanggar, makanya kami proses. Jika terbukti, kasusnya kemungkinan akan masuk ke meja hijau,” kata Idris, Senin (10/12/2018).
Selain keduanya, menurut Idris, Bawaslu juga tengah membidik 12 ASN lainnya.
Hal ini, terkuak saat Bawaslu memproses dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Baca juga:
Diisukan Terima Suap dan Lakukan Pengaturan Skor, Ini Jawaban Presiden Borneo FC
Aksi Lawan Tambang, Massa Pukul Kentongan sebagai Tanda Bahaya
Fadli Zon Unggah Foto Jalan Rusak Menuju Makam Seorang Pahlawan Nasional di Aceh Utara
Liga 1 2018 Berakhir, PT LIB Ungkap Jatah Klub RI pada Turnamen Antarklub Asia
Mitra Kukar dan Sriwijaya FC; Dua Klub 'Pindahan' Bertabur Bintang yang Harus Turun Kasta ke Liga 2
“Sekarang berkembang jumlahnya. Jadi ada 12 orang. Ini dari dua orang yang melaporkan. Dia tak mau diproses sendirian, makanya dibuka semua,” kata Idris.
Seperti diketahui, larangan memberi like terhadap status media sosial peserta Pilkada 2018 tercantum dalam surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai netralitas ASN selama Pilkada.
Selain memberi tanda suka, ASN juga dilarang berfoto bersama para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada.
Larangan ini, menurut Idris, harus dipatuhi ASN agar aktivitas mereka selama pilkada tidak menjadi persoalan. (*)