Anak Hasil Nikah Siri Bisa Dapat Akta Kelahiran, Ini Persyaratannya

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto saat dihubungi, Minggu (16/12/2018) menjelaskan, selama ini anak hasil nikah siri bisa mendapatkan Akta Kelahiran.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto 

Anak Hasil Nikah Siri Bisa Dapat Akta Kelahiran, Ini Persyaratannya

Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama, dalam pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Satu di antaranya menerbitkan Akta Kelahiran bagi anak hasil pernikahan siri.

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto saat dihubungi, Minggu (16/12/2018) menjelaskan, selama ini anak hasil nikah siri bisa mendapatkan Akta Kelahiran namun hanya dicantumkan nama ibu kandung bukan bapak.

Oh In-kyun Hengkang, Persib Bandung Ingin Mantan Gelandang Bhayangkara FC Paulo Sergio Merapat

Opick Unggah Foto Berdua dengan Beby Silvana, Akui Sudah Menikah dan Mohon Doa

 

Namun bila kedua orangtuanya sudah menikah maka Akta Kelahiran sudah bisa mencantumkan nama bapak.

Bukan hanya itu, untuk Kartu Keluarga dengan format baru maka nama bapak juga tak disebutkan bila hasil pernikahan siri.

Mengenai kerjasama dengan Kemenag dan Kantor Kementerian Agama, Suyanto mengatakan akan memberikan kemudahan untuk mendapatkan Akta Kelahiran bagi anak hasil nikah siri.

BIG MATCH Liverpool Vs Manchester United Nanti Malam, Berikut Prediksi Line-up 2 Tim Derbi Inggris

Inter Milan Vs Udinese Skor 1-0, Luciano Spalletti Puji Mauro Icardi Penyerang Sempurna

 

Saat Pengadilan Agama melaksanakan sidang isbat, maka pihaknya akan menerbitkan Akta Kkelahiran yang mencantumkan nama bapaknya.

Atribut Partai Demokrat di Pekanbaru Dirusak, AHY Sebut Ada Kelompok Terorganisir di Belakangnya

Kuasa Hukum Benarkan Risty Tagor Telah Menikah Lagi dan Punya Anak dari Seorang Pengacara

"Jadi kami sudah mendapat informasi siapa yang akan disetujui sidang isbat, maka Akta Kelahiran akan kami terbitkan dan setelah sidang langsung kami serahkan, " ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved