Perusakan Atribut Demokrat
Perusakan Atribut Kampanye Demokrat Bisa Dipidana hingga Dua Tahun
"Kami sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian," tambahnya.
Perusakan Atribut Kampanye Demokrat Bisa Dipidana hingga Dua Tahun
TRIBUNKALTIM.CO - Perusakan alat peraga kampanye (APK) yang saat ini menjadi isu hangat politik di tanah air ikut membuat Bawaslu memberikan penjelasan.
Diketahui, pada Sabtu (15/12/2018), sejumlah atribut kampanye partai Demokrat dirusak.
Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan sampai ikut membersihkan atribut kampanye yang dirusak tersebut.
Video Pelaku Perusakan Atribut Demokrat Ditangkap dan Mengaku
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, menegaskan perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, termasuk tindak pidana pemilu.
Menurut dia, pelaku perusakan APK dapat diproses hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," tutur Fritz, kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).

Setelah insiden itu, pihaknya sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. Bawaslu, kata dia, akan memastikan apa benar ada pihak lain menyuruh atau ada inisiatif pribadi pelaku.
"Kami sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian," tambahnya.
Untuk diketahui, larangan perusakan APK diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Adapun, sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: Perusakan Atribut Partai Demokrat Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/16/bawaslu-perusakan-atribut-partai-demokrat-masuk-kategori-tindak-pidana-pemilu.