10 Hoaks Paling Berdampak Selama 2018 Menurut Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, ada 10 konten hoaks paling berdampak selama tahun 2018.
10 Hoaks Paling Berdampak Selama 2018 Menurut Kominfo
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, ada 10 konten hoaks paling berdampak selama tahun 2018.
Dampak yang ditimbulkan dari konten-konten hoaks yang beredar itu pun relatif beragam.
Ada konten yang membuat masyarakat resah dan takut, hingga menjadi konten yang menarik perhatian masyarakar luas melalui pemberitaan di media massa.
Berikut ini 10 konten terindikasi hoaks yang disebut paling berdampak selama tahun 2018:
Baca: La Nyalla: Kalau Saya Terjebak dalam Hoaks, Ratna Sarumpaet Pencipta Hoaks
1. Hoaks Ratna Sarumpaet

Baca: Berita Air Bersih akan Mati 5 Hari di Kabupaten Paser Rupanya hanya Hoaks
Konten hoaks paling berpengaruh merupakan hoaks soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
Pemberitaan terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang itu pertama kali beredar di laman Facebook pada tanggal 2 Oktober 2018.
Pemilik akun Swary Utami Dewi adalah yang pertama mengunggah konten hoaks soal Ratna.
Unggahan itu disertai dengan tangkapan layar (screenshoot) aplikasi pesan WhatsApp yang disertai foto Ratna Sarumpaet.
Konten tersebut kemudian diviralkan melalui Twitter dan diunggah kembali serta dibenarkan oleh beberapa tokoh politik tanpa melakukan verifikasi akan kebenaran berita tersebut.
Setelah ramai diperbincangkan, konten hoaks pun ditanggapi Kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoaks pada pemberitaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, Ratna diketahui tidak dirawat di rumah sakit dan tidak pernah melapor ke Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai dengan 2 Oktober 2018.
Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui tidak sedang di Bandung, tempat ia mengaku dipukuli.
Hasil penyelidikan menunjukkan Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan perjanjian operasi pada 20 September 2018 dan tinggal disana hingga 24 September.