OTT KPK di Kemenpora

Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi, Ini yang Ditemukan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemenpora di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018). 

Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi, Ini yang Ditemukan

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penggeledahan terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.

"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi. Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Sasar Pejabat Kemenpora dan KONI, Berikut 3 Fakta yang Terungkap dalam OTT KPK

Menurut Febri Diansyah dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah.

Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah.

"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri Diansyah.

KPK Amankan 9 Orang di Kemenpora dan KONI, Diduga Terkait Pencairan Dana Hibah

"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan.

Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo.

Jadi Tersangka KPK, Ini 4 Fakta Tentang Sekjen KONI yang Bukan Pertama Kali Terlibat Dugaan Korupsi

Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.

Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved