Artis Terjerat Narkoba

Terjerat Kasus Narkoba dan Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel: Jangan Tiru, Saya Menyesal

Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

Siti Sarah/Grid.ID
Artis sinetron Steve Emmanuel terancam hukuman mati 

Terjerat Kasus Narkoba dan Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel: Jangan Tiru, Saya Menyesal

TRIBUNKALTIM.CO - Artis peran yang juga mantan suami Andi Soraya, Steve Emmanuel (35) terjerat kasus narkoba.

Steve Emmanuel telah ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat

Dalam jumpa pers, Steve Emmanuel mengungkapkan penyesalannya setelah ditangkap aparat karena kepemilikan narkotika jenis kokain.

Terjerat Kasus Penyelundupan Narkotika, Artis Sinetron Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Hal itu diungkapkan oleh Steve dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).

"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Steve Emmanuel usai menjadi bintang tamu sebuah program di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).
Steve Emmanuel usai menjadi bintang tamu sebuah program di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016). (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Steve Emmanuel: Jangan Tiru, Saya Menyesal Gunakan Kokainhttps://entertainment.kompas.com/read/2018/12/27/124338710/steve-emmanuel-jangan-tiru-saya-menyesal-gunakan-kokain

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved