Ingat Turis yang Marah-marah Lalu Tampar Petugas Imigrasi di Bali Tahun Lalu? Begini Nasibnya Kini
Turis wanita tersebut bernama Auj-e Taqaddas (42), ia melakukan perbuatan tersebut saat perjalanan dari Bali menuju Singapura pada Sabtu (28/7/2018).
Turis wanita tersebut bernama Auj-e Taqaddas (42), ia melakukan perbuatan tersebut saat perjalanan dari Bali menuju Singapura pada Sabtu (28/7/2018).
Malam itu ia hendak terbang ke Singapura, tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan oleh petugas telah berakhir sejak 18 Februari 2018.
Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.
Soal PTUN Perintahkan Pemilihan Rektor Diulang, Begini Tanggapan Tim Hukum Unmul Samarinda
Tertarik Masuk UI? Simak 15 Info Penting Ini, Ada Program Studi Baru hingga Materi Seleksi
Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda US$ 25 per harinya
Taqaddas pun marah-marah, berkata kasar, mengolok-olok, dan menampar petugas.
Enam bulan setelah kasus penamparannya viral, Taqaddas kembali marah-marah.
Kali ini Taqaddas marah marah di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/1/2019).
Taqaddas marah-marah karena kecewa saat mengetahui dirinya dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasusnya terdahulu.
Warga Negara (WN) Inggris itu berupaya menemui majelis hakim, memprotes tuntutan jaksa.
Karena majelis hakim tak menggubris, Taqaddas melontarkan kata-kata dengan suara keras di ruang sidang.
Taqaddas pun digiring petugas keluar ruangan karena dinilai mengganggu persidangan kasus lain.
Namun rupanya tindakan petugas tersebut membuat Taqaddas semakin emosi.
Taqaddas marah-marah dan mengumpati polisi yang mengawalnya keluar ruangan.
"Jangan sentuh saya, Anda tidak berhak menyentuh saya dan Anda tidak ada kepentingan," ucap Taqaddas dengan nada tinggi sembari mengumpat petugas kepolisian yang mengawalnya keluar menggunakan bahasa Inggris.
Tak hanya kepada petugas, Taqaddas pun juga marah-marah kepada awak media yang meliputnya.