Ingat Turis yang Marah-marah Lalu Tampar Petugas Imigrasi di Bali Tahun Lalu? Begini Nasibnya Kini

Turis wanita tersebut bernama Auj-e Taqaddas (42), ia melakukan perbuatan tersebut saat perjalanan dari Bali menuju Singapura pada Sabtu (28/7/2018).

Editor: Doan Pardede
Instagram @tatoxxiv
Auj-e Taqaddas (42), turis wanita asal Inggris, memarahi Ardyansyah (28), petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (28/7/2018). 

"Jangan foto saya, nanti saya hancurkan kamera Anda. Ini tidak lucu. Di mana kebenaran di negara ini. Tidak ada yang lucu," ucapnya emosi.

Meski Berumur, Deddy Corbuzier Sebut Tante yang Pernah Menawarnya Masih Terlihat Muda dan Cantik

85 Persen Wilayah Kabupaten Paser Masih Blank Spot, Ini Penyebabnya

Dalam persidangan, Taqaddas mengungkapkan bahwa tindakannya menampar petugas imigrasi tidak salah.

Penamparan yang dilakukannya itu sudah pantas diberikan kepada petugas imigrasi di bandara karena tidak profesional.

"Karena saya bertanya berulang-ulang (soal paspor ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan Indonesia), namun tidak dijawab petugas Imigrasi. Sebaliknya malah ditertawai, mereka malah mengambil video," jawab Taqaddas.

Tawaddas juga menyebut bahwa video penamparan tersebut adalah settingan.

"Itu bukan video asli," terangnya dengan bahasa Inggris.

Kepada majelis hakim, Taqaddas juga mempertanyakan mengapa ia tak bisa meninggalkan Indonesia.

Taqaddas menyebutkan bahwa ia sudah membawa uang Rp42 juta ke Imigrasi untuk membayar overstay atau kelebihan masa tinggal di Bali.

"Harus saudara ketahui, bahwa setelah overstay dua bulan tidak bisa dibayar dengan denda," jelas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Hasil sidang pun berakhir dengan Taqaddas dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakanTribunnews.com, kejadian ini tepatnya terjadi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (28/7/2018).

Gara-gara tidak terima didenda dan menyebabkan dirinya tertinggal pesawat, turi asal Inggris, Auj-e Taqaddas (42), menampar Ardyansyah (28), petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai.

"Gara-gara imigrasi si*lan ini, aku ketinggalan penerbangan!" teriak Auj-e membentak Ardyansyah.

Dilansir Tribun-Video.com dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura, tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari.

Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda US$ 25 untuk setiap harinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved