Ingat Turis yang Marah-marah Lalu Tampar Petugas Imigrasi di Bali Tahun Lalu? Begini Nasibnya Kini
Turis wanita tersebut bernama Auj-e Taqaddas (42), ia melakukan perbuatan tersebut saat perjalanan dari Bali menuju Singapura pada Sabtu (28/7/2018).
"Lempar paspornya ke wajahnya, lalu lihat dia menangis dan minta maaf," tulis dovedove, asal Manchester.
"Tak ada yang tidak sengaja overstay di sebuah negara selama lebih dari 5 bulan! Aku pernah ke Indonesia, dengan fasilitas bebas visa yang sama. Anda dapat 31 hari bebas visa, pihak otoritas akan memberi stempel khusus di paspormu saat datang, bertuliskan tanggal kadaluarsa," tulis ExiledJohnBull, asal St. Sampson, Guernsey.
"Dia mempermalukan negara kami," tulis shopgirl1 dari Derby.
"Punya paspor Inggris tidak membuat anda dapat keistimewaan. Karena sudah membuat negara ini hina, paspor dia harus dicabut," tulis hen1944, asal Farnborough.
Dilansir dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura.
Tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari 2018.
Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.
Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda sekitar Rp 350 ribu untuk setiap harinya.
Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas.
Ardyansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya.
"Ambil saja uangnya dan enyahlah!" lanjutnya marah-marah, kemudian menampar Ardyansyah.
Auj-e Taqaddas lantas ditahan di sel tahanan kantor imigrasi, sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran darinya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bule Inggris Terdakwa Penampar Petugas Imigrasi Ngamuk Usai Dituntut Setahun Penjara, Ngaku Begini