Kelulusan CPNS 2018 Bisa Digugurkan Karena Persoalan Data, Pahami Baik-baik 6 Ketentuan Pemberkasan
Tahap pemberkasan mCPNS 2018 merupakan tahap yang penting. Bila terlambat atau tidak mengikuti tahap ini, peserta akan dianggap mengundurkan diri.
Kelulusan CPNS 2018 Bisa Digugurkan Karena Persoalan Data, Pahami Baik-baik 6 Ketentuan Pemberkasan
TRIBUNKALTIM.CO - Ini ketentuan tentang pemberkasan CPNS 2018 bagi yang lolos seleksi tahap akhir. Tahap ini sangat penting, jangan sampai salah langkah, bisa fatal!
Simak ketentuan tahap pemberkasan CPNS 2018 agar tidak salah langkah dan gagal di tahap akhir ini.
Tahap pemberkasan merupakan tahap yang penting, lantaran para peserta yang terlambat atau tidak mengikuti tahap ini akan dianggap mengundurkan diri.
Update Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 49 Instansi Kementerian dan Lembaga Pusat Pemerintahan
Oknum Polwan Brigpol DW Dipecat akibat Foto dan Chat Porno, Video Asusila 11 Menit Diakui Miliknya
Untuk itu, catat baik-baik waktu atau jadwal pemberkasan dari masing-masing instansi beserta persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jangan sampai terlambat atau ada yang kelewatan dokumennya.
Hal tersebut bisa menjadi fatal, karena pada tahap pemberkasan ini masih dapat menggagalkan peserta CPNS 2018 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi kamu yang sudah melihat hasil akhir pengumuman atau sedang menunggu pengumuman, alangkah baiknya untuk melihat ketentuan tentang pemberkasan.
Kenang Torro Margens, Aktor Senior yang Tutup Usia Hari Ini, Lihat Wajahnya Ketika Masih Muda
Deretan Penampilan Maia Estianty dengan Outfit Colorful, Inspirasi Agar Terlihat Awet Muda
Dilansir oleh TribunJakarta, berikut ketentuan tentang pemberkasan yang bisa kamu simak agar tak salah langkah :
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Masyarakat Temukan Dua IMB Berbeda di Pembangunan Hotel Primebiz Samarinda
Indonesia Masters 2019 - Anthony Ginting dan Tommy Sugiarto Bakal Bertemu di Babak Pertama