Harga Tiket Pesawat Mahal, Piatur: Menaikkan Harga di Luar Aturan, Berarti Melawan Hukum
Harga Tiket Pesawat Mahal, Piatur: Menaikkan Harga di Luar Aturan, Berarti Melawan Hukum
Penulis: Aris Joni | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kenaikan harga tiket pesawat yang fantastis belakangan ini membuat para konsumen mengeluh dan merasa terbebani.
Fenomena tersebut mengundang perhatian dan tanggapan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara yang diketaui Dr Piatur Pangaribuan. Menurut Piatur kenaikan tarif tiket pesawat yang dinilai kurang rasional.
Piatur mengatakan, standar tarif tiket pesawat telah diatur dalam Permenhub RI No. PM 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Baca: Putri Indonesia asal Kaltim Kaget Rekannya, Fatya Ginanjarsari Terlibat Prostitusi Artis
Baca: Tahun 2020 Mendatang Warga Gunung Teknik Balikpapan Tengah, Baru Bisa Mendapat Saluran PDAM
Dikemukakan, untuk menaikkan harga tiket pesawat harus berdasarkan aturan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah.
"Tidak bisa kita sembarangan menaikkan harga, apalagi menaikkannya hampir dua kali lipat. Kita punya regulasi dari pemerintah yang mengatur tarif itu," ujarnya, Senin (14/1/2019).
Ia menjelaskan, hampir seluruh maskapai penerbangan besar melakukan penaikan harga tiket di beberapa rutenya. Namun, Piatur menegaskan, jika ada maskapai yang menaikkan harga melebihi standar tarif yang ditentukan pemerintah, maka maskapai tersebut telah melawan aturan.
Baca: Hobi Papercraft - Membuat Mainan dari Kertas hingga Setinggi 1 Meter
"Kalau misalkan tarif dari aturan pemerintah batas atasnya Rp 1,8 juta, tapi maskapai menaikkan sampai di atas Rp 2 juta, maka maskapai itu melawan aturan yang telah dibuat pemerintah," jelasnya.
Piatur menambahkan, maskapai penerbangan yang terbukti menaikkan harga di luar ketentuan pemerintah, maka maskapai tersebut telah melawan hukum dan wajib mengembalikan kelebihannya kepada konsumen tersebut. (*)