Ini Pengakuan Kurir Ekstasi 1000 Butir yang Ditangkap Polisi di Samarinda, Terancam Hukuman Mati

Pihak yang menyuruh Elang mengambil paketan yang berisi 1000 butir ekstasi masih dicari polisi. Saat ditanyai awak media, Elang irit bicara.

Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
Dirnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I AKBP Karyoto menunjukkan tersangka dan barang bukti ekstasi 1000 butir, Rabu (16/1/2019) di Mapolda Kaltim. 

Ini Pengakuan Kurir Ekstasi 1000 Butir yang Ditangkap Polisi di Samarinda, Terancam Hukuman Mati

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aan Dahlan alias Elang (31) tersangka kasus narkoba mengaku hanya disuruh mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang.

Ia berkata tak tahu apa-apa soal isi dalam paketan tersebut.

"Saya cuma disuruh ambil di sana," kata pria yang mengenakan baju tahanan oranye di Mapolda Kaltim, Rabu (16/1/2019).

Tandatangani MoU dengan Tribun Kaltim, STIE Madani Ingin Fokuskan Pendidikan di Balikpapan

1.000 Butir Ekstasi Gagal Edar di Kaltim, Pelaku Sembunyikan Narkoba di Kotak Susu

Kisah Aris, dari Pengamen ke Indonesian Idol hingga Tertangkap Karena Narkoba

Pihak yang menyuruh Elang mengambil paketan yang berisi 1000 butir ekstasi masih dicari polisi. Saat ditanyai awak media, Elang irit bicara.

"Belum ada kesepakatan upah. Orang disuruh ambil saja, pak," tuturnya.

Sementara kata Dirnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Shaury, kendati tersangka mengaku tak mengetahui, pihaknya lantas tak mudah percaya begitu saja.

Faktanya saat ditangkap petugas, barang tersebut dikuasai oleh tersangka. Usai mengambil paketan dari jasa pengiriman barang di Jalan Damanhuri, Sungai Pinang Samarinda.

Dirnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I AKBP Karyoto menunjukkan barang bukti ekstasi, Rabu (16/1/2019).
Dirnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I AKBP Karyoto menunjukkan barang bukti ekstasi, Rabu (16/1/2019). (Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani)

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman pidananya minimal 6 tahun, maksimum hukuman mati," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved