Sekda PPU : Pemkab Wacanakan Dua OPD Digabung dan Dipisah
Rencana pemisahan dan penggabungan ini merupakan hasil kajian akademis bekerjasama dengan Unmul.
Penulis: Samir |
Sekda PPU : Pemkab Wacanakan Dua OPD Digabung dan Dipisah
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana untuk mengabungkan dan memisahkan dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Sesuai rencana, OPD yang akan dipisahkan adalah Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah, serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Sekretaris Daerah Pemkab PPU, Tohar, Rabu (16/1/2019) mengatakan, rencana pemisahan dan penggabungan ini merupakan hasil kajian akademis bekerjasama dengan Unmul.
DPKP Kaltara: Program Asuransi Usaha Ternak Sapi Bakal Berbasis Daring
Bakal Dibuka Kembali, Pengoperasian Pelabuhan Somber Masih Terkendala Perizinan
Kisah Aris, dari Pengamen ke Indonesian Idol hingga Tertangkap Karena Narkoba
Ia menjelaskan, dalam kajian mereka bahwa ada dua OPD yang akan dipisahkan dan dua yang digabungkan.
Untuk yang digabungkan lanjutnya, Dinas Sosial akan digabung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sementara untuk Dinas Tenaga Kerja akan digabungkan dengan Keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tohar menjelaskan, untuk penggabungan dan pemisahan ini terkait dengan besar dan kecilnya beban kerja.
Ia mengatakan bahwa untuk beban kerja menjadi acuan dalam penggabungan dan pemisahan OPD.
Meski sudah ada hasil kajian akademis, Tohar menyatakan bahwa masih akan diserahkan kepada pimpinan.
Bantahan Dirut Garuda Indonesia Setelah Disebut Prabowo Subianto Perusahaanya Bangkrut
Video Rocky Gerung Tutup Kuping saat Mendengar Penjelasan Boni Hargens soal Pelanggaran HAM
Mengenai resiko sejumlah pejabat yang tidak lagi menjabat, ia mengakui hal juga akan menjadi pertimbangan.
"Saya juga tekankan bahwa penggabungan OPD ini tidak ada yang merasa dirugikan, " ujarnya. (*)