Berita Kutim Terkini
Kantor Baru Kejari Kutai Timur Hadirkan Inovasi Tilang Drive Thru dan Layanan Hukum Gratis
Kantor baru Kejari Kutai Timur diresmikan dengan konsep pelayanan publik modern, sistem tilang drive thru dan layanan hukum gratis bagi warga
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kantor baru Kejaksaan Negeri Kutai Timur resmi beroperasi dengan konsep pelayanan publik modern.
Gedung baru ini diresmikan oleh Kepala Kejati Kalimantan Timur bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa (7/10/2025).
Keberadaan kantor baru ini menjadi langkah nyata peningkatan efisiensi layanan dan transparansi hukum di wilayah Kutim.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa kantor baru ini menghadirkan sejumlah inovasi layanan publik, termasuk sistem tilang drive thru dan pengambilan berkas tilang drive thru.
Inovasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengurus denda tilang tanpa harus menunggu lama di loket pelayanan.
Baca juga: Kapolres Kutim Harap Gedung Baru Kejari bisa Memperkuat Criminal Justice System
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kutim juga menyediakan pelayanan hukum gratis di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Layanan ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi atau pendampingan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Selain gedung utama, di bagian belakang akan dibangun sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas kerja kami, misalnya gedung penjara, musala, ada rumah jabatan kajari, kasi dan kasubag bin, dan sarana olahraga," jelas Reopan kepada awak media.
Reopan menambahkan, perbedaan signifikan antara gedung lama dan gedung baru terletak pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ditempatkan di depan sebelum pintu masuk utama.
Fasilitas ini menjadi pembeda karena masyarakat dapat langsung mengakses layanan tanpa harus masuk ke area kerja internal.
Baca juga: Perintah Kajati Kaltim Supardi ke Kejari Kutim: Bantu Pemkab Naikkan PAD
Hal itu lantaran di gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur ada Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) zona merah dan hijau.
Artinya, zona merah tidak bisa dimasukki oleh masyarakat umum sedangkan zona hijau bisa dimasuki masyarakat umum untuk memberikan pelayanan publik.
"Makanya kita di depan ada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang terpisah dari gedung utama," imbuhnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur yang baru memiliki luas lahan 2,4 hektare dengan luas bangunan utama sekitar 3 ribu meter persegi.
Selain itu, Reopan juga membawahi 57 orang pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan scurity sekitar 30 orang lebih.
"Kami rencananya juga akan melakukan MoU dengan Bapenda Kutim untuk melakukan kolaborasi dan koordinasi terkait peningkatan PAD disini," pungkasnya. (*)
Perintah Kajati Kaltim Supardi ke Kejari Kutim: Bantu Pemkab Naikkan PAD |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Saat ini Fokus Bangun Fasilitas Publik di Dusun Sidrap Kecamatan Teluk Pandan |
![]() |
---|
Bekas Kantor Kejari Kutim akan Disulap Jadi Perpustakaan Daerah |
![]() |
---|
Kajati Kaltim Minta Kejari Bantu Pemkab Kutim Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Pelajar Kutim Angkat Isu Narkoba dan Radikalisme Lewat Lomba Videografi Kesbangpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.