Disdukcapil dan KPU Balikpapan Lakukan Perekaman Data di Rutan Klas II A Balikpapan
Perekaman ini dilaksanakan untuk mendata kembali warga binaan yang menjalani masa hukuman di suatu daerah.
Penulis: Aris Joni |
Disdukcapil dan KPU Balikpapan Lakukan Perekaman Data di Rutan Klas II A Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan perekaman data warga binaan di Rutan Klas II A Balikpapan, Kamis (17/1/2019).
Hasbullah Helmi menjelaskan, perekaman data warga binaan tersebut dilakukan serentak di rutan dan lepas seluruh indonesia dan telah bekerjasama dengan kementerian Hukum dan HAM.
Perekaman ini dilaksanakan untuk mendata kembali warga binaan yang menjalani masa hukuman di suatu daerah.
"Sebenarnya kita sudah rutin lakukan perekaman di rutan, sekitar empat kali sudah kita lakukan perekaman. Tapi untuk hari ini memang atas perintah Mendagri," ucapnya, kamis (17/1/2019).
Aturan Main dan Jadwal Debat Capres 2019, Perdana Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Dirut Bankaltimtara Serahkan Bantuan Uang Tunai dan Sembako untuk Korban Kebakaran Tenggarong
Jadi Wali Nikah, Makan Konate Tak Perkuat Singo Edan Saat Lawan Persita Tangerang
Lanjutnya, perekaman data binaan di rutan ini juga merupakan salah satu dukungan dalam mensukseskan pemilu 2019 agar hak-hal warga binaan di rutan dan lapas dapat tersalurkan.
"Biar suaranya dapat digunakan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, pada kegiatan tersebut, ia melakukan monitoring dalam perekaman eKTP warga binaan di rutan kelas II A Balikpapan.
Ia menjelaskan, pada perekaman tersebut, KPU memiliki kepentingan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat hak pilih harus menggunakan hak pilihnya.
"Jadi gak ada lagi alasan warga binaan yang memilik hak pilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, apapun alasannya baik masalah administrasi maupun alasan karena dia ditahan," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dirinya harus memastikan warga binaan di rutan tersebut masuk dalam DPT. Walaupun ada yang tidak masuk DPT, maka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Karena, ia berpendapat, dengan jumlah warga binaan di rutan sekitar 800an tersebut harus diakomodir dan difasilitas, sebab suara tersebut dinilai sangat signifikan dalam menentukan suara.
"Makanya kita fasilitas para pemilih yang berada dirutan ini," ucapnya.
Dijelaskannya, soal pemberian surat suara juga akan dipilah-pilah karena rutan tersebut berada di wilayah Balikpapan Selatan, seperti jika ada tahanan yang berdomisili di luar kecamatan maka tidak akan mendapatkan surat suara DPRD Kota Balikpapan, atau jika ada tahanan luar Balikpapan yang ditahan di rutan Balikpapan ini, maka tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi Kaltim.
377 Pemilih Kutim Mencoblos di Lapas Bontang, Begini Teknis Memilih Tak Sesuai Alamat KTP
237 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal di Kebakaran Danau Semayang Tenggarong
"Kita tidak sama-ratakan, kita pilah juga," jelasnya.