Aturan Baru Check-In, Mulai Diterapkan PT Kereta Api Indonesia 17 Januari 2019, Simak Penjelasannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait Check-in mulai 17 Januari 2019 pukul 15.00 WIB. Begini selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Untuk memaksimalkan jasa pelayanan kereta api Kaligung relasi Semarang Poncol menuju Stasiun Brebes PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah keberangkatan pada malam hari terhitung mulai 16 Maret 2018 (14/3). 

Aturan Baru Check-In, Mulai Diterapkan PT Kereta Api Indonesia 17 Januari 2019, Simak Penjelasannya

TRIBUNKALTIM.CO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait Check-in mulai 17 Januari 2019 pukul 15.00 WIB, 

Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah dapat melakukan Check-in (mencetak Boarding Pass) pada mesin Check-in Counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.

Hal ini dimaksudkan agar memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api.

Pesan Tiket Kereta Api Lewat Mister Aladin Dapat Diskon 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Gubernur Kaltim: Pembangunan Rel Kereta Api Berlanjut, Pekan Ini Pihak Rusia Bertandang ke Kaltim

PT KAI Memviralkan Budaya Hormat Saat Kereta Api Berangkat ke Tempat Tujuan

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, check-In di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api.

"Misalnya penumpang KA Argo Parahyangan (Gambir‐Bandung) yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019. Penumpang dapat Check-in di Stasiun Semarang Tawang selambat‐lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat).

Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan Check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api," katanya dalam siaran berita, Rabu (16/1/2019).

Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api (keretaapikita.com)

Menurut Eko, perubahan aturan ini bertujuan untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan Check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan.

Hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean Check-In di mesin Check-In Counter pada hari keberangkatan.

Selain itu, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access.

 

Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin Check-In Counter untuk Check-In.

E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan KA-nya.

Dengan berbagai kemudahan ini, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api dari mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan. 

(Tribun Jogja)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Per 17 Januari, PT Kereta Api Indonesia Terapkan Aturan Baru soal Check In, Simak Aturannya, http://wow.tribunnews.com/2019/01/17/per-17-januari-pt-kereta-api-indonesia-terapkan-aturan-baru-soal-check-in-simak-aturannya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas

Follow Instagram tribun kaltim

Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved