Presiden Berhentikan dengan Hormat SAB sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Ia bahkan sempat terkejut ketika pertama berkerja dengan SAB di Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Dewan Pengaswas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menjelaskan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres No 12 Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS, SAB.
"Dengan demikian Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik," ungkap Poempida.
Ditegaskan, pemberhentian dengan hormat SAB menunjukkan bahwa Presiden mengapresiasi kontribusi seorang SAB kepada Negara Republik Indonesia yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Presiden menunjukkan, selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Dengan demikian saudara SAB dapat fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya. Apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini," ujarnya.
"Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," Poempida menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menilai mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan SAB sebagai sosok yang temperamental.
Baca juga:
Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dituding karena Pilpres 2019, Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra
Eks Legiun Asing Persib Bandung Ungkap Sosok dan Karier Pelatih Miljan Radovic di Negaranya
Hasil Undian Perempat Final Copa del Rey - Laga Puncak Musim Lalu Berulang, Final Dini Tersaji
Ungkap Namanya Dicatut, Mahfud MD Sebut Akun Twitternya Pernah Akan Dikomersialkan Rp4,5 Juta
Terlihat di Indonesia, Akankah Hulk Bergabung dengan Klub Liga 1?
Inilah Agenda dan Daftar Pemilik Suara pada Kongres PSSI 20 Januari 2019 di Bali
Ia bahkan sempat terkejut ketika pertama berkerja dengan SAB di Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan.