Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya Tambahan Peserta BPJS Kesehatan Jika Berobat

"Kami berharap masyarakat lebih memahami lagi nantinya dengan adanya pengenaan urun biaya ini," terang dia.

TRIBUN KALTIM/RAHMAT TAUFIQ
Kepala BPJS Kesehatan Samarinda menjadi frontliner dan melayani langsung peserta JKN-KIS yang datang ke Kantor BPJS Kukar, Rabu (4/7/2018). Kegiatan Executive Frontliner ini digelar untuk memeringati HUT ke-50 BPJS sekaligus memastikan pelayanan prima di seluruh Kantor BPJS. 

Tak Lagi 100% Gratis, Peserta BPJS Kesehatan Dibebani Biaya Tambahan Jika Berobat Atau Rawat Inap

TRIBUNKALTIM.CO -  Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.

Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.

 
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.

Konferensi pers soal kebijakan urun biaya dan selisih biaya di BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Konferensi pers soal kebijakan urun biaya dan selisih biaya di BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

BPJS Kesehatan
Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau

b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved