Perilaku Masyarakat juga Jadi Alasan BPJS Kesehatan Berlakukan Biaya Tambahan saat Berobat
Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.
Perilaku Masyarakat juga Jadi Alasan BPJS Kesehatan Berlakukan Biaya Tambahan saat Berobat
TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Waktu Pengisian PPDS SNMPTN Semakin Mepet, Sekolah Bisa Lakukan Hal Ini Jika Susah Login
Maret 2019, Maskapai dengan Pramugari Berbikini Layani Rute Ho Chi minh-Denpasar
Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.
Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.
Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.
Gakumdu Bawaslu Limpahkan Berkas Caleg yang Kampanye di Masjid ke Polres Balikpapan
Kabar Duka, Paman Dolit, Moch Syafi Saleh Idola Anak-anak Generasi 90-an Meninggal Dunia
Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.
Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Tarif Bagasi Lion Air tak Gratis, Bandara Sepinggan Bakal Sediakan Tempat Penitipan Barang Sementara
AirAsia Tetap Berikan Layanan Bagasi Gratis untuk Para Penumpang Rute Domestik di Indonesia
Rincian Biaya
Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B