Breaking News

Sama dengan PNS, P3K atau PPPK juga DIberi NIP, Masa Kerja Minimal 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Masa kerja P3K tertulis dalam PP No. 49 Tahun 2018 yaitu paling singkat satu tahun dan berlaku perpanjangan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / RAFAN DWINANTO
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana 

Sama dengan PNS, P3K atau PPPK juga DIberi NIP, Masa Kerja Minimal 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan membuka pengadaan PPPK atau P3K tahun 2019.

BKN sudah membahas terkait P3K dan membeberkan tiga bidang yang diprioritaskan!

Selain pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, pemerintah juga akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Badan Kepegawaian Negara / BKN lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, menuliskan beberapa pemahaman terkait PPPK atau P3K, Rabu (23/1/2019).

Dituliskan BKN, P3K juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip dari Twitter resminya, Kamis (24/1/2019) BKN juga memberitahukan perbedaan P3K dengan CPNS jika melihat dari batas usia.

"Perlu #SobatBKN pahami bahwa P3K juga termasuk ASN. Jika batas usia maksimal CPNS 35th, untuk #P3K2019 maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yg akan dilamar," tulis admin BKN.

Selain itu, BKN juga menyampaikan persamaan teknis perekrutan P3K dengan CPNS.

Antisipasi Penyelundupan di Laut, Balai Karantina Pertanian Gandeng TNI AL

Ibu Meninggal Karena Kanker, Bocah 5 Tahun Ini Harus Urus Ayah dan Lakukan Pekerjaan Rumah Tangga

Seleksi P3K masih sama dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

"Sama halnya dgn CPNS, sistem seleksi #P3K2019 jg dijaring secara transparan dan akuntabel melalui Computer Assisted Test (CAT) dan portal pendaftaran terintegrasi lewat SSCASN."

Mengenai masa kerja P3K tertulis dalam PP No. 49 Tahun 2018 yaitu paling singkat satu tahun dan berlaku perpanjangan.

"Dalam PP No. 49 Tahun 2018, mengatur masa hubungan kerja #P3K2019 paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," tulis BKN.

Subsidi Ongkos Angkut Udara di Kaltara Ditarget Launching Akhir Februari, Ini Rencana Rutenya

Film Taken Tayang Malam Ini di Trans TV, Perjuangan Mantan Agen CIA Melacak Putrinya yang Diculik

Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ternyata telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Dikutip dari bkn.go.id, Kamis (24/1/2019) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan beberapa bidang yang diprioritas dalam perekrutan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved