Pertanyakan Putusan dalam Kasus Dugaan Malpraktik di Sangatta, Polres Kutim Surati MKDKI IDI

Satreskrim Polres Kutai Timur terus menelusuri kasus dugaan malpraktik yang dituduhkan pada seorang dokter spesialis mata di Sangatta.

Editor: Doan Pardede
Instagram/@hotmanparisofficial
Seorang ibu dengan putranya yang diduga korban malapraktik datangi Hotman Paris 

Pertanyakan Putusan dalam Kasus Dugaan Malpraktik di Sangatta, Polres Kutim Surati MKDKI IDI

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Satreskrim Polres Kutai Timur terus menelusuri kasus dugaan malpraktik yang dituduhkan pada seorang dokter spesialis mata di Sangatta.

Terutama soal surat keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang disebut –sebut membenarkan adanya malpraktik dan menjatuhkan sanksi.  

Pasalnya, saat berproses di Polres Kutim, surat keputusan MKDKI IDI tersebut belum ada.

Sementara di depan Hotman Paris, ibu korban mengaku sudah melapor ke kepolisian tapi tidak ada tindak lanjut.  

“Sementara ini, hasil dari kesimpulan dari MKDKI IDI, tidak ada pernyataan perbuatan melawan hukum. Jadi tindak lanjut kita, adalah bersurat ke MKDKI untuk menjelaskan maksud putusan tersebut,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskrim AKP Yuliansyah, Jumat (25/1).

 

Dengar RSUD Sangatta Belum Terpikir Ganti Rugi Kasus Malpraktik, Hotman Paris Emosi dan Katakan Ini

Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba Diringkus, Simpan Sabu di Dompet hingga Lantai Dapur

Dalam surat keputusan MKDKI IDI bagian kesimpulan, poin satu dinyatakan terhadap teradu ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 4 tahun 2011 tentang disiplin profesional dokter dan dokter gigi.

Pasal 3 ayat 2, melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten.

Yaitu dengan tidak segera mengangkat lensa yang miring dan tidak melakukan tindakan asuhan medis yang memadai, pada situasi tertentu yang bisa membahayakan pasien, yakni tidak memasang dop pasca operasi.

KONI Kaltim Akan Gelar RAP dalam Waktu Dekat Ini

Dikonfirmasi Putus dengan Kai EXO, Ekspresi Sedih Jennie BLACKPINK di Panggung Jadi Sorotan

Poin dua, berbunyi, menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pencabutan Surat Tanda Register selama dua bulan.

Kemudian disusul pada poin tiga, pelanggaran yang disebutkan pada  poin satu  tidak diartikan sebagai lalai atau sengaja.

Juga bukan keinsafan akan kemungkinan dan melawan hukum.

Baik hukum pidana maupun perdata dalam pengertian malpraktik secara hukum.

Pelanggaran tersebut terbatas pada norma disiplin profesi, sehingga tidak serta merta dapat diartikan sebagai pelanggaran maupun perbuatan melawan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved