Satpol PP Kukar Cabut Algaka yang Terpasang di Pohon

Sasaran penertiban kami adalah poster dan banner yang dipasang di pinggir jalan, serta algaka yang ditempel di pohon

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Mathias Masan Ola
tribunkaltim.co/junisah
Ilustrasi: Ratusan algaka dicopot 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kendati ada larangan memasang alat peraga kampanye (Algaka) di pohon, namun masih banyak gambar caleg yang terpampang di beberapa pohon sepanjang jalan kawasan Tenggarong. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tenggarong dibantu aparat Satpol PP mendapati puluhan poster, banner, spanduk dan baliho caleg ditempel di pohon sehingga algaka ini langsung ditertibkan dengan cara dicabut paksa, Senin (28/1).

"Penertiban algaka kali ini dibagi dalam 3 zonasi wilayah Tenggarong. Kami sendiri menertibkan di kawasan Jalan Danau Aji, Jl Gunung Kombeng, Jl Gunung Pegat dan Jl Gunung Belah," kata Hamlan Mi'raji, Komisioner Bidang Pengawasan Panwascam Tenggarong.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 33/2018 dan SK KPU Nomor 1096 terkait algaka, Hamlan menerangkan setiap parpol hanya boleh memasang 5 baliho dan 10 spanduk, adapun poster, banner bukan termasuk algaka tapi bahan kampanye.

"Sehingga sasaran penertiban kami hari ini (kemarin) adalah poster dan banner yang dipasang di pinggir jalan, serta algaka yang ditempel di pohon, tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum dan kantor pemerintahan," tuturnya.

Adapun baliho atau spanduk yang dipasang di rumah atau warung makan masih diperbolehkan asalkan dapat izin pemilik rumah atau warung dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. "Hari ini kami menyisir seluruh wilayah Tenggarong untuk melaksanakan penertiban algaka," ujar Hamlan.

Agenda ini akan dijadwalkan rutin tiap 2 minggu sekali dengan melibatkan aparat Satpol PP dan Polsek Tenggarong. Barang bukti algaka hasil penertiban akan disimpan di Kantor Panwascam. "Kalau ada caleg, timses atau parpol mau minta barang bukti ini, silakan parpol yang bersangkutan mengambilnya setelah masa kampanye selesai," katanya.

Pantauan Tribun kemarin, puluhan algaka dicabut paksa. Beberapa algaka dipaku ke batang pohon di pinggir jalan. Sehingga aparat harus mencabut paksa algaka tersebut. Puluhan barang bukti algaka dan rangka kayu diangkut ke mobil Satpol PP.

Petugas juga sempat berdebat dengan beberapa orang warga yang mengaku keberatan algaka itu dicabut. Namun setelah diberi pemahaman, warga tersebut merelakan algaka itu dicabut. Seorang pemilik warung di Jalan Gunung Belah memohon agar spanduk caleg yang menempel di samping warungnya tidak dicabut karena ia tidak keberatan warungnya ditempeli spanduk caleg. Petugaspun membiarkan spanduk caleg DPD RI itu terpampang di warung Lamongan itu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved