Bos Abu Tours Divonis, Ini Sederet Fakta-fakta yang Terungkap

Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) lalu.

Editor: Adhinata Kusuma
MUH ABDIWAN
Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta 

Bos Abu Tours Divonis, Ini Sederet Fakta-fakta yang Terungkap

TRIBUNKALTIM.CO - Terdapat banyak fakta mengejutkan di balik pemberian vonis bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba.

Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan hukuman penjara serta denda sebagai vonis bos Abu Tours.

BACA:

Cerita Agen Abu Tours Stres Ditagih Jamaah hingga Meninggal, dan 86.720 Jamaah Ditipu

Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Abu Tours Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, Bagaimana Nasib Jamaahnya?

Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, menyita aset milik bos Abu Tours di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/3/2018).
Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, menyita aset milik bos Abu Tours di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/3/2018). (darul amri/tribun-timur.com)

Berikut fakta-fakta singkat dari vonis bos Abu Tours yang diberikan Majelis Hakim.

1. Divonis 20 Tahun Penjara

Mengutip Kompas.com, bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, kini tak perlu lagi mengikuti serangkaian persidangan.

Alasannya, pihak Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ke bos Abu Tour tersebut

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Denny Lumban Tobing, sebagai ketua hakim yang memimpin sidang vonis kasus penipuan Abu Tours.

2. Alasan Majelis Hakim Memberi Vonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tentu memiliki landasan khusus dalam pengambilan keputusan vonis 20 tahun penjara untuk bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved