Pemilu 2019

Bawaslu Tolak Hasil Kesepakatan Mediasi KPU Bontang dan Kasdi, Jadwalkan Sidang Ajudikasi Jumat Esok

Sikap Bawaslu Bontang tetap menolak hasil mediasi antara pihak pemohon, Kasdi Caleg nomor urut 9 dari partai Nasdem dengan termohon KPU Bontang.

TRIBUN KALTIM/ICHWAL SETIAWAN
BAWASLU TOLAK HASIL MEDIASI — Komisioner Bawaslu, Aldy Altrian membacakan putusan hasil mediasi di hadapan pemohon (Kasdi dan Kuasa Hukum-kiri) dan 3 Komisioner KPU Bontang disaksikan para loyalis Kasdi di Ruang Rapat Bawaslu, jalan S Parman, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (31/1/2019) dinihari. 

Bawaslu Tolak Hasil Kesepakatan Mediasi KPU Bontang dan Kasdi, Jadwalkan Sidang Ajudikasi Jumat Esok

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Sikap Bawaslu Bontang tetap menolak hasil mediasi antara pihak pemohon, Kasdi Caleg nomor urut 9 dari partai Nasdem dengan termohon KPU Bontang.

Hasil putusan Bawaslu Bontang dibacakan dihadapan kedua belah pihak, disaksikan oleh massa dari kubu Kasdi dengan pengawalan ketat dari kepolisian resort Bontang.

Putusan yang tertuang dalam surat nomor 001/PS.Reg/23.03/1/2019 menyatakan bahwa Bawaslu Bontang menolak hasil kesepakatan mediasi dan tetap melanjutkan perkara ini ke sidang ajudikasi yang bakal digelar Jumat (1/2/2019) pukul 10.00 Wita.

“Pihak Bawaslu menolak kesepakatan damai para pihak,” ujar Komisioner Bawaslu Aldy Altrian saat membacakan putusan di ruang rapat Bawaslu Bontang, Kamis (31/1/2019) pukul 01.41 dinihari.

BREAKING NEWS - Kantor Bawaslu Digeruduk Puluhan Orang, Nasrullah Sempat Didorong Massa

Massa Masih Bertahan Duduki Kantor Bawaslu Bontang, Nasdem Sebut Alasan Pemicu Ketegangan

Bawaslu beralasan penolakan ini karena mempertimbangkan beberapa poin diantarnya, sengketa proses yang diajukan bukan terhadap produk dari KPU melainkan perintah dari Majelis Hakim Bawaslu Kaltim.

Masa sanggah atau upaya koreksi ke Bawaslu RI yang diberikan tidak digunakan oleh pihak termohon (Kasdi), sehingga Bawaslu beranggapan pihak termohon menerima putusan tersebut.

“Jadi perintah Majelis Hakim Bawaslu kepada KPU untuk mencoret Kasdi dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Nah, jadi bukan produk KPU. Makaya kami tolak, karena yang disengketakan bukam produk KPU melainkan perintah dari Majelis Bawaslu,” ujar Aldy.

Poin ketiga disebutkan, dalam sengketa proses pemilu ke KPU.

Pihak Kasdi mengajukam alat bukti baru.

Ingin Pindah Lokasi Memilih? KPU Beri Waktu Hingga 17 Februari, Ini Syarat yang Mesti Diikuti

Polisi Minta Bawaslu Kordinasi ke Pusat Soal Temuan Tabloid Indonesia Barokah di Balikpapan

Untuk menguji bukti tersebut tak bisa dilakukam melalui tahapan mediasi, melainkan sidang ajudikasi.

Kemudian, Bawaslu beralasan pada pasal 20 UU Nomor 7/2018 Tentang Pemilu menyebutkan tata cara penyelesaian sengketa pemilu.

Namun, tata cara itu dianggap tak bisa dipatuhi karena bertentangan dengan regulasi.

“Perdamaian tidak bisa diambil karena bertentangan dengan Undang-Undang. Kemudian, pemohon dan termohon bersepakat damai atas hal-hal yang tidak diminta pemohon dalam permohonannya,” pungkas Aldy

Mendengar putusan tersebut, pihak Kasdi terlihat kecewa.

Kekecewaan mereka disampaikan melalui sorakan kepada para komisioner.

Setelah putusan selesai dibacakan, Ketua DPD Nasdem Bontang, Joni Muslim memerintahkan seluruh anggotanya untuk bertolak pulang.

Sekitar pukul 02.10 dinihari, seluruh massa dari kubu Kasdi sudah terlihat meninggalkan Kantor Bawaslu. (m09)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved