Gakkumdu Balikpapan Gandeng Saksi Ahli Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Ali Mansur
“Apakah ini bisa dinaikan atau tidak ke penuntutan ke pengadilan, kita harus tahu dahulu bagaimana pendapat ahli,” ungkap Topan.
Penulis: Budi Susilo |
Gakkumdu Balikpapan Gandeng Saksi Ahli Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Ali Mansur
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) dalam kampanye politik tahun 2019 yang dilakukan oleh seorang calon legislatif (caleg) Ali Mansur, daerah pemilihan Balikpapan Barat terus berlanjut.
Sentra Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) tindak pidana Pemilu di Kota Balikpapan telah melakukan pemeriksaan saksi ahli atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tahun 2019 atas nama Ali Mansur, dari Partai Keadilan Sejahtera.
Saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co, Wamustofa Hamzah, Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Balikpapan, menjelaskan, proses masih berlanjut sedang tahapan konsultasi kepada ahli pidana.
“Baru kemarin kami memeriksa ahli pidana di Kampus Universitas Muawarman, di Samarinda,” katanya pada Kamis (31/1/2019) sore.
Soal Baliho Dicabut di Lahan Pertamina, Bawaslu Balikpapan Didatangi Satu Parpol
UPDATE Lowongan Kerja BUMN PT Brabtas Abipraya (Persero) Pendaftaran hingga 14 Februari 2019
Gegara Minta Uang Belanja, Feni Disiram Secangkir Air Keras Oleh Suami
Ahli pidana adalah Wawan Sanjaya SH MH dari Universitas Balikpapan dan melibatkan Ivan Zaerani Lisi SH S Sos M Hum dari perguruan tinggi Universitas Mulawarman.
Dia menjelaskan, ahli pidana ini memberikan pandangan soal dugaan pelanggaran kampanye dari kacamata hukum pidana.
“Apakah ini bisa dinaikan atau tidak ke penuntutan ke pengadilan, kita harus tahu dahulu bagaimana pendapat ahli,” ungkap Topan, sapaan akrab dari Wamustofa Hamzah.
Prosedur memang perlu melewati beberapa tahapan, tidak langsung dilaporkan ke Polres Balikpapan langsung masuk ke pengadilan. Semua butuh tahapan melihat sistematika penuntutan.
“Kami Bawaslu sama Jaksa fungsinya hanya mendampingi, soal gakkumdu di bawah koordinasi polri, Polres Balikpapan,” ujarnya.
Saat meminta analisis dari ahli pidana, dihadiri juga dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Pandangan ahli pidana menjadi gambaran penting terhadap suatu persoalan dari sisi perangkat hukumnya, legal formal pidana pemilu.
“Habis ini kita ke tahapan pembahasan ketiga, yang terdiri dari unsur Bawaslu Balikpapan, Kejaksaan dan Polres Balikpapan,” urai Topan.
Kasus tersebut mencuat ke permukaan publik saat secara resmi penyerahan berkas laporan oleh Gakumdu Bawaslu ke Polres Balikpapan pada Senin (21/1/2019) sekitar 10.00 wita.
Diluncurkan Hari Ini, Honda PCX Electric Gunakan 2 Metode Pengisian Baterai Listrik
Hutan di Kawasan APL Bontang Terbakar, Petugas Panjat Tebing Padamkan Api
Hotel Harris Gelar Simulasi Kebakaran, Tamu Hotel hingga Damkar Ikut Dalam Skenario
Kini secara spesifik, sudah berda penuh di Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan, dan status terlapor kini menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat mengungkapkan, dirinya telah secara resmi menerima laporan kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Ali Mansur dalam kampanyenya di tempat ibadah.
"Saat ini kita di reskrim Polres Balikpapan yang juga terdapat personel yang tergabung di gakumdu tengah menyiapkan berkas perkaranya selama 14 hari sejak laporan ini kami terima," katanya. (*)