Soal Baliho Dicabut di Lahan Pertamina, Bawaslu Balikpapan Didatangi Satu Parpol
"Intinya dia meminta APK mereka itu dipasang kembali kemudian Bawaslu dan Satpol PP nanti yang tertibkan," ujarnya, Kamis (31/1/2019).
Penulis: Aris Joni |
Soal Baliho Dicabut di Lahan Pertamina, Bawaslu Balikpapan Didatangi Satu Parpol
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bawaslu Kota Balikpapan ikut menanggapi adanya protes dari beberapa parpol dan caleg terkait penurunan baliho di sekitar kawasan lahan Pertamina yang terjadi baru-baru ini.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis mengatakan, dirinya telah didatangi salah satu perwakilan parpol di kantornya yang mengadukan kejadian pencopotan APK oleh pihak pertamina tersebut.
"Ada satu parpol tadi datang ke kantor dan mengadukan hal itu. Intinya dia meminta APK mereka itu dipasang kembali kemudian Bawaslu dan Satpol PP nanti yang tertibkan," ujarnya, Kamis (31/1/2019).
Penahanan Vanessa Angel Ditunda, Polisi Sebut Pertimbangkan Faktor Kemanusiaan dan Kesehatan
Tebang Pohon Sengon Tanpa Izin Perusahaan, Lima Warga Trenggalek Diamankan
Gegara Minta Uang Belanja, Feni Disiram Secangkir Air Keras Oleh Suami
Dirinya juga hingga saat ini belum ada menerima surat resmi dari pihak Pertamina terkait keberatannya soal adanya baliho para caleg yang dipasang di kawasan pertamina itu sendiri.
"Dari pihak security pertamina kemrin sudah menyampaikan surat resmi ke Bawaslu. Tetapi kami sampai saat ini belum ada menerima surat itu dan tidak ada juga daftar tamu dari Pertamina di kantor kami, serta tak ada juga bukti serah terimanya yang kami pegang," jelasnya.
Ia meminta, para pemilih lahan yang dipasangi baliho caleg agar tidak mencopot sendiri tanpa koordinasi ke Bawaslu kota Balikpapan.
Dia menjelaskan, sesuai mekanisme penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), jika pemilih lahan keberatan dengan baliho yang dipasang caleg di lahannya, para pemilih lahan bisa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu baik secara lisan maupun tersurat.
"Laporkan dulu ke kita, nanti kami teruskan ke Satpol PP untuk ditindak," terangnya.

Selain itu ucap Azis, untuk para caleg dan parpol juga harus memperhatikan etika pemasangan APK. Diakuinya, Bawaslu memang memberikan kebebasan parpol dan caleg untuk memasang APK diluar titik yang dilarang Perwali dan Peraturan KPU.
Namun menurutnya tetap harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemilih lahan.
"Para caleg juga sebelum memasang baliho harus meminta izin dulu ke pemilik lahan," pungkasnya. (*)