Buni Yani Diminta Jantan dan Tak Cengeng Hadapi Eksekusi, Aria Bima: Ahok juga Sudah Berani

Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani Diminta Jantan dan Tak Cengeng Hadapi Eksekusi, Aria Bima: Ahok juga Sudah Berani 

Buni Yani Diminta Jantan dan Tak Cengeng Hadapi Eksekusi, Aria Bima: Ahok juga Sudah Berani

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.

Menurut Aria Bima, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja enggak usah terlalu cengeng!" kata Aria Bima.

Aria Bima juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani.

Sebab, kata Aria Bima, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.

 

"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi," ujar dia.

Aria Bima mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani.

Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum.

Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum sebut Buni Yani Senang Diajak Gabung Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.

Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria Bima tidak tepat.

"Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE. Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi," ujar Aria Bima.

Buni Yani akan dieksekusi pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved