Polresta Samarinda Gerebek Tambang di Bukit Pinang, Alat Berat dan Batu Bara Disita
Satu unit excavator PC 200 dan batu bara kurang lebih 2.000 metrik ton (MT) berhasil diamankan Saterskrim Polresta Samarinda.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
HO/Satreskrim Polresta Samarinda
Unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan batu bara illegal di jalan poros Samarinda-Tenggarong, Bukit Pinang, Samarinda Ulu.
Polresta Samarinda Gerebek Tambang di Bukit Pinang, Alat Berat dan Batu Bara Disita
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga penambangan liar (illegal mining).
Tepatnya, Jumat (1/2/2019) lalu, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda menindak aktivitas pertambangan ilegal yang ada di jalan poros Samarinda-Tenggarong, Bukit Pinang, Samarinda Ulu.
Satu unit excavator Pc 200 dan batu bara kurang lebih 2.000 metrik ton (MT) berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, terlapor bernisial RK telah melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik Irawan (pelapor) tersebut sejak Juli 2018, dengan kerugian yang diderita oleh korban mencapai Rp 1 Miliar lebih.
Sebelum penindakan itu dilakukan, pelapor sempat mendapatkan pesan dan video dari terlapor yang dikirim melalui WhatsApp, pada 12 Januari 2019 lalu, yang berisi tentang pemberitahuan bahwa terlapor telah melakukan penambangan batu bara di lahan milik korban.
"Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan dan benar ada alat berat, serta batu bara di lokasi yang dimaksud," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (5/2/2019).
Selanjutnya, pihaknya masih akan memintai pendapat dari sejumlah ahli guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut, salah satunya dari Dinas ESDM.
"Kita masih lengkapi berkas perkaranya. Keterangan saksi ahli juga akan kita mintai sebagai dasar dan untuk melengkapi berkas," jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku illegal mining, yakni Pasal 158, UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba.
"Tentu karena pelaku pertambangan ilegal ini tidak memiliki izin usaha seperti IUP, IPR atau IUPK," tutupnya. (*)
Berita Terkait