Warga Resah Lapor Polisi, Pria Ini Kedapatan Nyabu di Dapur Rumah
"Kami masih kembangkan apakah tersangka terlibat jaringan narkoba," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Warga Resah Lapor Polisi, Pria Ini Kedapatan Nyabu di Dapur Rumah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi mengamankan seorang warga Jalan Rohani RT 53 Karang Rejo Balikpapan Utara.
Pasalnya, masyarakat resah dengan aktivitas oknum warga yang dicurigai kerap melakukan pesta narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka
"Satu orang kami amankan, karena terbukti nyabu di rumahnya. Kami masih kembangkan apakah tersangka terlibat jaringan narkoba," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin SH MH, Selasa (5/2/2019).
Nyaris Tabrak Polisi, Dua Pelaku Peredaran Narkoba Diringkus Polsek Palaran
Makanan Serba Vegetarian Jadi Menu Open House di Budhist Centre Samarinda
Berawal Dari Pinjam HP, Kakek 6 Cucu Gagahi Gadis Keterbelakangan Mental
Pengungkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap salah satu anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka. Perwakilan warga melapor ke Polsek Balikpapan Utara.
Petugas penjagaan kemudian meneruskan informasi tersebut ke opsnal reskrim.
"Saya perintahkan untuk lakukan lidik," tutur Supartono.
Tim opsnal kemudian melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud warga. Ternyata benar, saat petugas masuk ke salah satu rumah kontrakan. Pada bagian dapur rumah ada seorang laki-laki sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Anggota pun kemudian membekuk pria yang diketahui bernama, Zusdi (39). Selain tersangka, petugas juga mengamankan paket sabu seberat 0,25 gram, pipet kaca terdapat kristal sabu sabu sisa pakai dan alat hisap sabu.
"Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Hingga Februari 2019, Jumlah Penderita DBD Kalahkan Rekor Tahun Lalu
Barongsai Tarik Perhatian Pengunjung Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Atas perbuatnnya Zusdi dijerat pasal 112 (1) dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)