Jenguk Ahmad Dhani Bersama Fadli Zon, Fahri Hamzah: Say Goodbye Sejenak Sebelum Dipindah

Fahri Hamzah mengungkapkan, kedatangannya itu untuk memberi salam perpisahan sebelum pentolan Dewa 19 itu dipindah ke lapas di Surabaya.

Instagram/@fahrihamzah
Fahri Hamzah dan Fadli Zon menjenguk Ahmad Dhani sebelum dipindah ke lapas di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan telah mengunjungi musisi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, bersama rekannya, Fadli Zon.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Instagram miliknya, @fahrihamzah, Rabu (6/2/2019).

Fahri Hamzah mengungkapkan, kedatangannya itu untuk memberi salam perpisahan sebelum pentolan Dewa 19 itu dipindah ke lapas di Surabaya.

"Usai nengokin @ahmaddhaniofficial sekali lagi, hari ini (Rabu, 6/2) bersama Bro @fadlizon di Rutan Cipinang.

Say goodbye sejenak karena Dhani akan dipindah ke Surabaya.

Ini akan peluang membesarkan dirinya sebagai politikus," tulis Fahri Hamzah.

 

Sementara itu, dikutip dari Wartakotalive.com, Fahri Hamzah juga berharap supaya Ahmad Dhani tetap kuat selama menjalani proses hukum, Rabu (6/2/2019).

Fahri Hamzah juga menegaskan bahwa hingga kini dirinya tetap mendukung kawannya tersebut.

"Tentunya kita ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh," jelas Fahri Hamzah.

"Mudah-mudahan dia tetap kuat. Sebagai teman tentu kita ingin menyampaikan bahwa kita tetap mendukung dan bersama dia," sambungnya.

Terkait hal itu ia juga menyampaikan saat ini Ahmad Dhani sedang berupaya untuk mengajukan banding atas kasus yang pertama.

Untuk itu, Fahri Hamzah mengajak semua pihak supaya menghormati proses hukum yang berlaku saat ini.

"Saya rasa prosesnya sedang berjalan, beliau sedang banding (kasus pertama). Kita lihat saja nanti prosesnya seperti apa," paparnya.

"Tapi kan dipindahkan ke Jatim karena proses kedua kan? Ya kita juga menghormatilah."

"Mungkin untuk memudahkan dia disidang pada deliknya. Dia kan mengeluarkan 2 kata yang dianggap pidana," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved