Breaking News

Kasus DBD di Kalimantan Utara, 142 Positif dan 3 Meninggal Dunia

Belum ada daerah yang dinaikkan statusnya menjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) DBD. Semua daerah di Kalimantan Utara berstatus siaga.

Tribunkaltim.co/ M.Arfan
Kadinkes Kaltara Usman bersama Kabid P2P Dinkes Kaltara Agust Suwandy memberikan penjelasan kasus DBD dalam kegiatan 'Respons Kaltara', Kamis (7/2/2019). 

Kasus DBD di Kalimantan Utara, 142 Positif dan 3 Meninggal Dunia

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Berdasarkan catatan terakhir (3/2/2019) Dinas Kesehatan Kalimantan Utara, jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di provinsi ini mencapai 54 orang penderita, 142 orang positif, dan 3 orang meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Utara Usman menjelaskan, secara umum wabah DBD di Kalimantan Utara sudah mereda. Beberapa masyarakat yang sebelumnya dirawat di rumah sakit sebagian sudah dipulangkan.

Namun demikian, ia berharap masyarakat tetap melaksanakan upaya antisipasi dibantu upaya sosialisasi dan penanggulangan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Lakukan Simulasi Pengamanan, Lanud Dhomber Siap Bantu Polri Amankan Pileg dan Pilpres 2019

Kepala BKN Pusat : Pendaftaran CPNS Kembali Dibuka Setelah Pemilu 2019

Menteri Agama Tanya Siapa Sosok Kau di Puisi Doa yang Ditukar Milik Fadli Zon, Ini Jawabannya

Di Provinsi Kalimantan Utara sebut Usman, belum ada daerah yang dinaikkan statusnya menjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) DBD. Semua daerah di Kalimantan Utara berstatus siaga.

"Untuk Kabupaten Bulungan statusnya tetap siaga.Tetapi kita tetap lakukan penanganan sama seperti KLB karena ada yang meninggal dunia. Sama seperti di Tarakan dan Malinau," kata Usman dalam kegiatan 'Respons Kaltara', Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalimantan Utara sudah mengusulkan ke Kementerian Kesehatan agar kasus DBD di Kalimantan Utara dinaikkan statusnya jadi KLB.

"Tetapi Menkes tidak menetapkan Kalimantan Utara statusnya KLB. Akan tetapi perlakuan yang kami lakukan sama dengan KLB," kata Usman.

Menurur Usman untuk dapat ditetapkan status KLB, suatu wabah penyakit dilihat jenis kasusnya. Jika kasus itu belum pernah ada sebelumnya, dan sekarang ada, berhak untuk ditetapkan KLB.

Keriteria kedua, jika peningkatan kasus tersebut dua kali lipat dibandingkan bulan yang sama pada tahun sebelumnya. Ketiga, peningkatan jumlah korban jiwa pada bulan yang sama di tahun sebelumnya.

"Di provinsi Kalimantan Utara kriteria-kriteria itu belum terpenuhi," ujarnya.

Soal Puisi Doa yang Tertukar, Wasekjen MUI Minta Fadli Zon Minta Maaf

Bandara Juanda Surabaya Ditutup Sementara, Ini Daftar 11 Penerbangan Alami Gangguan Operasional

Bupati PPU Abdul Gafur Masud Angkat 51 Honorer Jadi Aparatur Sipil Negara

Januari kemarin, saat DBD mulai mewabah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas sudah melakukan penyelidikan epidemiologi. Tahapan ini wajib dilakukan jika ada wabah penyakit yang berpotensi meluas.

"Jika ada kasus langsung dilakukan pengobatan, apakah itu pengobatan langsung di tempat atau pin dirujuk. Kemudian kalau itu berpotensi KLB, dalam radius 200 meter itu harus dilakukan survei jentik ke rumah-rumah penduduk. Itu sudah kami lakukan," kata Usman.

Standar kesehatan, minimal 95 persen rumah penduduk harus bebas dari jentik nyamuk. Atau sebaliknya, dari keseluruhan rumah penduduk tidak boleh lebih dari 5 persen yang berjentik.

"Di Bulungan kemarin, kami sudah lakukan fogging di radius 200 meter dari rumah korban yang meninggal beberapa waktu lalu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved