Kominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI
Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD.
Penulis: Budi Susilo |
Kominfo Blokir Akun Instagram Mengatasnamakan TNI
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran atau takedown akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif.
Hal ini disampaikan oleh Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo RI kepada Tribunkaltim.co melalui press rilis yang dikirim melalui sambungan pesan WhatsApp pada Kamis (7/2/2019) siang.
Dia jelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika, kemudian setelah dilakukan veriifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis.
"Termasuk apa yang disebut generasi PKI baru," ujarnya.
Bandara Juanda Tutup 3 Jam, Penerbangan Citilink Balikpapan-Surabaya Dialihkan ke Bali
Bandara Juanda Surabaya Ditutup Sementara, Ini Daftar 11 Penerbangan Alami Gangguan Operasional
Menteri Agama Tanya Siapa Sosok Kau di Puisi Doa yang Ditukar Milik Fadli Zon, Ini Jawabannya
Dia jelaskan lagi, dalam caption salah satu postingnya disebutkan "Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."
Atas hal itu, Kementerian Kominfo melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya.
Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD.
Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.
Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 Wib, setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 35.
Bupati PPU Abdul Gafur Masud Angkat 51 Honorer Jadi Aparatur Sipil Negara
Kabar Gembira, Pemkot Bontang Tambah Insentif Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Rp 1 Juta
VIDEO VIRAL, Seorang Anak Turunkan Ibu di Pinggir Jalan hingga Mengemis Tanpa Alas Kaki
Disebutkan dalam pasal ini "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."
Kementerian Kominfo RI, mengimbau, warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten atau website aduankonten.id k (*)