Adi Saputra, Pria yang Rusak Motornya saat Ditilang Diamankan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Aksi rusak motor karena tak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang. Setelah motor yang diketahui atas nama kekasihnya

Instagram Polisi Indonesia
Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi. 

Adi Saputra, Pria yang Rusak Motornya saat Ditilang Diamankan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi rusak motor karena tak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang.

Setelah motor yang diketahui atas nama kekasihnya ditahan polisi, kini Adi Saputra juga turut diamankan pihak kepolisian.

Dikutip dari Wartakota, Polres Tangerang Selatan telah resmi mengamankan Adi Saputra (21) pada Jumat (8/2/2019).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Baca: Beda Nasib Adi Saputra dan Sang Pacar Setelah Ngamuk Motor Scoopy Dirusak

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres," ucapnya.

Lalu apa alasan polisi melakukan penahanan terhadap sosok pria yang viral di media sosial tersebut?

AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa Adi Saputra ditahan karena dikenai pasal 480 KUHP.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun.

Meski dijerat terkait pasal penadahan, polisi tak menjelaskan apakah ada hubungan antara Adi Saputra dengan tindak pidana pencurian.

Tak sebutkan pula apakah pasal tersebut berhubungan dengan motor yang dirusak Adi Saputra saat kejadian.

Sebelumnya, Adi Saputra mengamuk dan mengancurkan motor yang belakangan diketahui milik kekasihnya.

Hal tersebut dilakukan Adi Saputra karena tak terima ditilang polisi.

Baca: Fakta-fakta Pria Mengamuk Banting Motor saat Ditilang, Beredar Video Bakar STNK

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved