Adi Saputra, yang Rusak Motor saat Ditilang Diduga Terlibat Penadahan, Beli Scoopy Lewat Facebook
Adi Saputra (21), pria yang membanting motornya saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka
Adi Saputra, yang Rusak Motor saat Ditilang Diduga Terlibat Penadahan, Beli Scoopy Lewat Facebook
TRIBUNKALTIM.CO - Adi Saputra (21), pria yang membanting motornya saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.
" Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Baca: Video, Adi Saputra Pria yang Rusak Motor saat Ditilang Menangis & Cium Tangan Polisi yang Menilang
Fery mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000.
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tak hanya kasus penadahan, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut. Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Baca: Adi Saputra, Pria yang Rusak Motornya saat Ditilang Diamankan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra Beli Motor Honda Scoopy Seharga Rp 3 Juta Lewat Facebook, http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/08/adi-saputra-beli-motor-honda-scoopy-seharga-rp-3-juta-lewat-facebook.
Adi Saputra, Pria yang Rusak Motornya saat Ditilang Diamankan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Aksi rusak motor karena tak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang.
Setelah motor yang diketahui atas nama kekasihnya ditahan polisi, kini Adi Saputra juga turut diamankan pihak kepolisian.
Dikutip dari Wartakota, Polres Tangerang Selatan telah resmi mengamankan Adi Saputra (21) pada Jumat (8/2/2019).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Baca: Beda Nasib Adi Saputra dan Sang Pacar Setelah Ngamuk Motor Scoopy Dirusak
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres," ucapnya.