Dosen UI Ini Sayangkan Polisi Ungkap Masa Lalu dan Identitas Gender Reva Alexa, Begini Alasannya
Terkait pengungkapan identitas asli seorang narapidana, bagaimana pakar gender dan seksualitas memandangnya? seorang dosen UI memberikan tanggapannya
Dosen UI Ini Sayangkan Polisi Ungkap Masa Lalu dan Identitas Gender Reva Alexa, Begini Alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah media memberitakan bahwa tersangka kasus narkoba, Reva Alexa, merupakan transgender.
Hal itu pertama kali diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
"Namun, pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019) seperti dilansir Tribunnews.
Terkait pengungkapan identitas asli seorang narapidana, bagaimana pakar gender dan seksualitas memandangnya?
Etiskah hal tersebut dilakukan?

Segera Dibangun, Begini Tampilan dan Fasilitas Taman SCP di Samping Jembatan Kembar Samarinda
Dalami Kasus Ledakan Dahsyat di KM Amelia Samarinda, Pekan Depan Polisi Panggil PT Pertamina
Irwan Hidayana, dosen dan peneliti Antropologi Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia (UI) menyayangkan hal yang dilakukan polisi.
Menurutnya, pengungkapan identitas asli sebenarnya tidak perlu dilakukan dan tidak etis.
"Terkait kasus Reva ini, dia berganti nama atau berganti gender kan sudah dilakukan oleh pengadilan. Berarti dia secara hukum sudah sah diakui berganti (nama dan seks), yang tadinya laki-laki kemudian jadi perempuan," kata Irwan dihubungi Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
"Saya pikir polisi enggak pada tempatnya mengungkapkan apa yang sudah lewat. Intinya kan di KTP dia sudah nama sesungguhnya," sambungnya.
Pangdam VI/Mlw Mayjen Subiyanto Janji Tindak Tegas Personel TNI yang Sebarkan Berita Hoax di Medsos
Pria di Sampingnya Tiba-tiba Telepon Gading Minta Bertamu, Gisel Langsung Histeris dan Salah Tingkah
Irwan ingin menegaskan, identitas baru yang tertera dalam KTP menandakan bahwa hal itu sudah sah secara hukum dan seharusnya pihak berwenang cukup melihat dari hal itu saja.
"Apa perlunya mengungkap yang sudah lewat. Kecuali misalnya si Reva bercerita sendiri tentang kisah hidupnya, itu lain cerita karena dia yang mengakui," ungkapnya.
Dengan membongkar masa lalu tersangka, menurut Irwan hal ini justru memberikan stigma lebih buruk kepadanya.

Dari yang awalnya masyarakat mengenalnya sebagai seorang perempuan tersandung kasus narkoba, kemudian makin dibumbui dengan isu transgender.
"Kalau saya sendiri lihatnya polisi tidak pada tempatnya. Dia sudah menjadi korban makin jadi korban lagi, semua orang Indonesia jadi tahu bagaimana latar belakangnya," ujarnya.
Untuk pengungkapan masa lalu seperti ini, Irwan menegaskan masing-masing manusia memiliki hak untuk menceritakan masa lalunya dan tidak perlu hal semacam ini diungkap aparat kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Masa Lalu Reva Alexa, Perlukah Hal itu Dilakukan?"