Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie Usulkan 2 Buah Perda Dicabut

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie mengusulkan 2 buah Perda untuk dicabut.

TRIBUN KALTIM / SARASSANI
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser terhadap penyampaian dua buah Raperda, Senin (4/2/2019). 

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie Usulkan 2 Buah Perda Dicabut

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda 8/2005 tentang Retribusi Pelayanan RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (4/2/2019), disampaikan Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawie kepada DPRD Kabupaten Paser.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser H Kaharuddin, Yusriansyah mengatakan pencabutan Perda 8/2005 merupakan tindak lanjut Permendagri 61/2007, terkait penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Panglima Sebaya, sehingga tidak sesuai lagi dengan Perda 8/2005.

Baca: Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie Melantik 27 Pejabat Pemkab Paser

Baca: KPU Paser Harus Menyewa 3 Gudang untuk Menyimpan Logistik Pemilu 2019

“RSUD Panglima Sebaya telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Permendagri 61/2007, terutama di pasal 58 ayat 3 menyebutkan tarif layanan BLUD ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perbup) dan disampaikan kepada pimpinan DPRD Paser, sehingga kami mengusulkan pencabutan Perda 8/2005,” kata Yusriansyah.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Miik Negara, sebagai pengganti PP 6/2006, lanjut Yusriansyah, maka Perda 16/2008 tentang Pengeloaan Barang Milik Daerah diusulkan untuk dicabut.
Sebagai gantinya, Pemkab Paser mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengacu PP 27/2014.

“Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengacu PP 27/2014 menjawab kompleksitas permasalahan pengelolaan barang milik daerah yang belum terakomdir pada peraturannya sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Paser H Kaharuddin menerima dua buah Raperda yang disampaikan Bupati Paser untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser.

“Raperda kami serahkan ke Bapemperda untuk segera dibahas hingga mendapatkan persetujuan DPRD Paser. Supaya pembahasan Raperda berjalan lancar, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser diharapkan menyusun jadwal pembahasannya,” kata Kaharuddin. (*)

Baca: Ketua KPU Paser Serahkan Pengganti Mardikansyah pada Parpol Golkar dan PKB

Baca: Pemkab Paser Tegaskan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Sebaiknya Segera Dimulai

Baca: Petani Swadaya dan Pabrik CPO Sepakat Menjalin Kemitraan, STDB Jadi Perhatian Serius Pemkab Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved