Pajak Alat Berat di Kalimantan Utara Tersendat, Masih Ada Menunggak Sekitar Rp 19 Miliar
Eksistensi alat berat di Kalimantan Utara sangat berpotensi mendulang pajak alat berat namun sayangnya ada beberapa yang belum membayar pajak.
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kalimantan Utara menyatakan masih tersendat-sendat untuk meraih pajak alat berat. Tahun lalu, tunggakan dan potensinya di Kalimantan Utara angkanya mencapai puluhan miliar rupiah.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tahun 2018 lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara berhasil mendapatkan penerimaan daerah sebesar Rp 3 miliar dari pajak kendaraan alat berat. Namun demikian, BPPRD Kalimantan Utara, merasa penerimaan tersebut belum maksimal.
Peluang pungutan pajak alat berat di Kalimantan Utara, kata Kepala BPPRD Kalimantan Utara Busriansyah terbilang cukup tinggi. Mengingat banyak investasi-investasi penggalian dan pertambangan yang beroperasi. Termasuk proyek pengerjaan infrastruktur.
"Tunggakan dan potensinya tahun lalu sekitar Rp 19 miliar. Tetapi yang membayar atau diterima Rp 3 miliar," katanya Busriansyah kepada Tribunkaltim.co, Kamis (14/2/2019).
Naik Bus Bayar Pakai Sampah, Kota di Pulau Kalimantan Ini Mau Ikut Terapkan
5 Fakta Penangkapan Muncikari Online di Balikpapan, Tarif Kencan dan Kode Khusus di Aplikasi MiChat
PPPK 2019 - Aturan Baru, Perubahan Waktu hingga Solusi Login Ssp3k.bkn.go.id
Faktor utama masih rendahnya penerimaan dari pajak alat berat karena kekeliruan penafsiran hukum oleh sejumlah perusahaan pemilik alat berat terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017.
Amar putusannya, mengabulkan gugatan PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal perihal uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Buariansyah berpendapat, walau amar putusan MK sudah keluar, perusahaan pemilik alat berat tetap membayar pajak alat beratnya. Sebab salah satu diktum amar putusan MK itu memerintahkan Pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sampai saat ini Pemerintah dan DPR RI belum merubah undang-undang itu. Memang dalam amar putusannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut harus diubah. Artinya jika belum diubah, maka masih tetap berlaku," sebut Busriansyah.
"Kalau kita tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 itu, sama saja kita melanggar hukum," tambahnya.
Kementerian PUPR Setujui Sekretariat Bersama KBM Tanjung Selor
Pajak Alat Berat di Kaltara Minim, Perusahaan Sebut Pemberitahuan dari Samsat Terlambat
Nyatakan Laik Terbang, Ini Klarifikasi Lion Air Soal Pesawat yang Buat Penumpang Histeris di Udara
Ia berharap perusahaan pemilik alat berat tidak menjadikan amar putusan MK sebagai dalih untuk melakukan memgemplang pajak.
"Jadi jangan jadikan amar putusan itu sebagai alasan untuk tidak membayar pajak. Sepanjang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 belum diubah sesuai permintaan amar putusan MK itu, pajak alat berat masih kita pungut," ujarnya.
BPPRD juga mengakui sangat sulit memonitor secara aktual jumlah alat berat di Kalimantan Utara karena pergerakannya dari tempat ke tempat dan biasanya beroperasi di daerah terpencil dan di areal hutan.
"Mereka kan banyak beroperasi di dalam-dalam hutan. Misalnya untuk membuka jalan, termasuk lokasi perusahaan itu sendiri beroperasi. Sehingga data-data aktualnya sulit ditemukan karena lokasinya yang berpindah-pindah," ujarnya.
Pengemplang Pajak Diberi Sanksi
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara berjanji akan bekerja keras untuk menggali pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan alat berat.