Pajak Alat Berat di Kalimantan Utara Tersendat, Masih Ada Menunggak Sekitar Rp 19 Miliar
Eksistensi alat berat di Kalimantan Utara sangat berpotensi mendulang pajak alat berat namun sayangnya ada beberapa yang belum membayar pajak.
Kepala BPPRD Kalimantan Utara, Busriansyah, mengatakan, dalam beberapa kesempatan instansinya bersurat kepada perusahaan pemilik alat berat untuk membayar pajak dan denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Yang terkadang menjadi kendala pula ialah kebanyakan kantor pusat perusahaan berada di Jakarta. Bukan di satu kabupaten/kota di Kalimantan Utara.
Gubernur Kaltim Isran Noor Lantik Edi Damansyah jadi Bupati, Sempat Singgung Rita Widyasari
Aaron Ramsey Pergi ke Juventus, Arsenal Siapkan Dua Alternatif Pengganti
VIDEO - Polisi Gelar Razia, 5 Pasangan Mesum Diamankan
"Jadi ketika petugas kami mendatangi, mereka tidak bisa mengambil kebijakan, karena kantor pusatnya di Jakarta. Memang ada yang merespon baik dengan langsung melunasi, ada juga yang tidak," kata Busriansyah kepada Tribunkaltim.co, Kamis (14/2/2019).
Ia berharap kebijakan Gubernur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 045.4/714.1/BPPRD/GUB tertanggal 24 Mei 2018 bisa diperhatikan serius pemilik pemilik alat berat.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, PKB/BBNKB kendaraan bermotor alat berat adalah pajak daerah yang menjadi kewajiban yang harus dibayar berdasarkan penetapan (official assisment) tepat waktu.
Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, akan dijatuhi pada sanksi atau denda berupa tambahan pembayaran atau karena kealpaannya sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan wajib pajak.
"Maka itu dapat berakibat pelanggaran hukum. Dan kita bisa melakukan secara paksa, kita bisa tetapkan sepihak kalau mereka masih terus-terusan membandel. Peringatan untuk bayar pajak kan kita sampaikan berkali-kali," ujarnya.
Dalam surat edarannya, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie juga meminta kepada OPD terkait seperti BPPRD, Dirlantas Polda Kalimantan Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas PUPR Perkim agar berkoordinasi untuk kelancaran penegakan operasional di lapangan. ( )