PPPK
BKPP PPU Hanya Buka 22 Formasi Guru di PPPK, Ini Alasannya
"Mereka itu merupakan hasil verifikasi 2013 lalu dan masuk Dakodik. Jadi itu sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan, " ujarnya.
Penulis: Samir |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka 34 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Formasi itu terdiri dari 12 dari pertanian khususnya penyuluh pertanian dan 22 formasi guru.
Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso, Rabu (20/2/2019) menjelaskan, untuk formasi pertanian berasal dari penyuluh pertanian dan data mereka berasal dari Kementerian Pertanian.
• Ingin Kampungnya Bebas Narkoba, Warga Satu RT di Kelurahan Pelita Siap Dites Urine
• Tak Cuma Jenderal Hoegeng, Dua Kisah Berikut Bisa Jadi Inspirasi, Ada Jenderal yang Ditilang Polisi
• Yuk Nostalgia dengan Deretan Menu Makanan Legendaris di Kota Balikpapan, Bikin Lapar
Sementara untuk guru, Surodal mengungkapkan berasal dari guru SMA dan SMP masing-masing empat orang, dan satu dari guru TK sementara sisanya merupakan guru SD.
"Mereka itu merupakan hasil verifikasi 2013 lalu dan masuk Dakodik. Jadi itu sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan, " ujarnya.
Sementara untuk tenaga medis lanjutnya tak dibuka formasi karena tidak ada yang terdaftar karena mereka yang terdaftar sebagai K2 yang berhak mengikuti tes PPPK ini.
Mengenai jadwal tes, ia mengatakan akan dilaksanakan Februari ini namun sampai sekarang belum melakukan persiapan, apalagi masih menunggu persetujuan bupati untuk membuka pendaftaran PPPK ini.
Meski akan membuka 34 formasi namun ia mengakui bila untuk gaji mereka belum tersedia di APBD 2019, sehingga masih akan dibicarakan lebih lanjut mengenai besaran gaji mereka secara keseluruhan.
• Profil Silvio Escobar, Pemain Baru yang Didapuk Gantikan Peran Marko Simic di Persija Jakarta
• Link Live Streaming Piala Indonesia PSS Sleman vs Borneo FC, Tuan Rumah Wajib Cetak Dua Gol
• Prediksi PSS Sleman vs Borneo FC yang Tayang Hari Ini, Pesut Etam Ditutut Pertahankan Keunggulan
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan PPU, Tur Wahyu Sutrisno mengaku belum mengetahui besaran anggaran yang diperlukan untuk gaji PPPK yang akan diterima karena tergantung berapa banyak yang akan diterima.
"Sementara yang ada dalam DPA SKPD 2019 adalah belanja langsung pada kegiatan untuk membayar honor THL. Kalau ada P3K nanti akan digeser ke belanja tidak langsung pada DPA SKPD masing masing untuk bayar gaji P3K, " jelasnya. (*)