Tribun Wiki
Begini Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker Kota Balikpapan
Bagi anda yang mau buat kartu kuning tribunwiki mengulas seperti apa cara membuat kartu kuning di Kota Balikpapan
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
Ulasan Wartawan Tribunkaltim.co Siti Zubaidah Edha Sulaiman
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Anda sedang mencari pekerjaan, dan belum memiliki kartu kuning atau kartu AK 1?
Cara membuatnya sangat mudah.
Indra Sjafri Ungkap 2 Manfaat yang Didapat Timnas Indonesia saat Ikuti Turnamen Piala AFF U-22 2019
KPU Balikpapan Mulai Sibuk Merakit Kotak Suara
Belum Ada Maskapai Siap Ikut Lelang SOA Penerbangan Perintis
Anda tinggal mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02.
Masuk Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kalimantan Timur.
Atau di Gedung Gabungan Dinas Lantai satu.
Disana tersedia informasi mengenai persyaratannya.
Namun, tak perlu jauh-jauh ke sana, Tribun Kaltim mencatatkan syarat apa saja untuk membuat kartu A1.
Dari info yang diterima Tribun Kaltim, masih banyak warga.
Selain Cuma Sebentar Dibui, Mbah Mijan Ramal Karier dan Nasib Vanessa Angel Bakal Seperti Ini
Sekarang Begini Nasib 2 Oknum Polisi Insiden Tilang Truk Cabai di Kalimantan Timur
Jalankan Peran Jenderal Lapangan Tengah, Pemain Trial Asal Maroko Belum Puaskan Pelatih PSS Sleman
Khususnya para pencari kerja belum mengetahui cara dan manfaat memiliki kartu AK 1 ini.
Padahal kartu AK 1 ini diperoleh dengan muda, dan tak dipungut biaya.
Selain itu, data-data para pencari kerja akan terrekam disitem Diskaner.
Secara formal, kartu ini disebut dengan AK-1. AK merupakan singkatan dari Antar Kerja dan bersifat resmi keluaran dari Disnaker yang ada di tiap kota dan kabupaten di Indonesia.
Nanti, di kartu yang Anda dapatkan tercantum nomor pencari kerja, nomor kartu identitas atau KTP, dan legalisasi dari Disnaker setempat.

Kartu Kuning ini juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum juga mendapatkan pekerjaan.