Sudah 10 Tahun Ada Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Malinau
Dan ternyata ada kendaraan dinas yang belum membayar pajak masih ada yang menunggak selama 10 tahun ini alasannya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Purnomo Susanto
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Setelah ditelusuri melakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan dinas di Kabupaten Malinau.
Ternyata Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kalimantan Utara, Unit Pelaksana Teknis Badan Daerah Samsat Kabupaten Malinau mendapati, adanya tunggakan pembayaran berupa pajak kendaraan dinas.
Tunggakan tersebut terjadi sejak 2009 hingga kini atau sudah sekitar 10 tahun lalu.
Undang Tim Sukses Prabowo dan Jokowi, Komnas HAM: Tak Ada Penyelesaiaan yang Konkret
Gelar Promo Weekend, Ini Produk Harga Murah di Hypermart Plaza Mulia
Hari Peduli Sampah Nasional Diperingati Hari Ini, Berikut 5 Cara Sederhana Kurangi Polusi Plastik
Kepala Samsat Malinau, Suryani melalui Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Abdul Karim mengungkapkan, setelah melakukan pemilahan seluruh kendaraan dinas di Kabupaten Malinau pihaknya mendapati ada tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas sejak tahun 2009 hingga tahun 2018.
"Ada kendaraan dinas yang tertunda pembayaran pajaknya sejak tahun 2009 lalu. Entah mengapa kendaraan tersebut tidak diurus pembayaran pajaknya," katanya pada Rabu (20/2/2019).
Namun yang jelas, tunggakan pembayaran pajak kendaraan tersebut tetap harus dibayarkan oleh Pemkab kepada Samsat Malinau tanpa terkecuali.
Paling lama, kendaraan dinas yang belum bayar pajak itu dari 2009 sampai sekarang. Terbaru, ada yang baru menunggak dari tahun 2018.
"Kalau dihitung-hitung secara kasar saja, total pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemkab Malinau bisa mencapai Rp 500 juta lebih. Tapi ini hanya perkiraan. Belum kita pastikan dengan penghitungan," lanjutnya.
Salah satu dugaan mengapa pembayaran pajak tersebut tertunggak, ungkap Karim, biasanya telah terjadi kerusakan, perpindahan kewenangan penggunaan kendaraan dari kendaraan dinas kepada kendaraan pribadi.
Selain persoalan itu, Karim mengungkapkan, tidak terbayarnya pajak kendaraan dinas dikeranakan adanya perpindahan status kendaraan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu ke OPD lainnya.
"Banyak alasan mengapa kendaraan dinas tersebut tidak dibayar pajaknya. Tapi kebanyakan, dikarenakan kendaraan sudah rusak.

"Apakah ia rusak parah, atau rusak ringan kita tidak ketahui. Sebab, laporan tentang hal itu pun tidak ada pada kami. Hal ini dapat kita lihat, dari adanya beberapa kendaraan dinas yang mangkrak di bengkel dalam kurun waktu yang cukup lama," tuturnya.
Bisa saja, dijelaskan Karim, kendaraan dinas tersebut tidak perlu dibayarkan pajak kendaraannya.
Krishna Murti Beberkan Alasan Munculnya Wasit-wasit Nakal, Ada yang Sangat Ditakuti
Siti Korban Tabrak Lari Angkot Balikpapan Meninggal, Polisi Tangkap Sopir Esok Harinya
Siapa yang Layak Menjadi Ketua PSSI? Maruarar Sirait: Menurut Saya Najwa Shihab
Namun, hanya kendaraan dinas yang telah dibuatkan berita acara kerusakan sajalah yang mendapat 'keistimewaan' untuk tidak dibayar pajaknya.