Rekrutmen PPPK
Pendaftaran PPPK atau P3K di Kota Balikpapan Mau Dibuka, Simak 8 Persyaratan Ini
Sebentar lagi tahun ini Kota Balikpapan membuka PPPK atau P3K. Tribunkatlim.co mengulas syarat jadi P3K yang setara dg PNS atau PNS ini. Berminat, ini
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Aris Joni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kabar bagi anda semua yang saat ini membutuhkan pekerjaan atau ingin berkarir di dunia pemerintahan daerah Kota Balikpapan, ada peluang menarik yang bisa diambil.
Tahun ini, pemerintah Kota Balikpapan mengadakan rekrutmen karyawan yang hampir nyaris setara dengan eksistensi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang sekarang sering disebut Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Informasinya, dimulai tahun ini, digelar yang namanya PPPK atau P3K. Siapkan diri anda segera jika berminat !
Final Piala AFF U-22 2019, Prediksi Timnas U-22 Indonesia vs Thailand, Misi Merobohkan Tembok Tebal
Deretan Roti yang Diproduksi Lokal di Kota Balikpapan, Bisa Jadi Camilan Enak Dimakan Kapan Saja
Pertamina Siapkan Sanksi untuk SPBU yang Main Mata dengan Pengetap
Nah, buat mengisi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, informasi yang beredar, digelar Februari dan April tahun 2019.
Hal ini ditegaskan oleh Robi Ruswanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Balikpapan kepada Tribunkaltim.co belum lama ini di ruang kerjanya, Jl Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Lalu bagaimana dengan anda yang sangat berminat ingin menjadi PPPK di Pemda Kota Balikpapan? Ada aturannya yang dipayungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomo 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK disebutkan, syarat agar orang yang melamar dan bisa menjadi personel PPPK yakni:
1). Setiap warga negara Indonesia. Ini diatur dalam pasal 16, warga negara Indonesia punya kesempatan besar melamar dan menjadi PPPK.
2). Soal usia, pelamar harus paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.
3). Paling penting, si pelamar adalah bukan mantan narapidana. Selama hidupnya tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Maksud dari keputusan hukum tetap ini lantaran telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih dari dua tahun.
4). Selama karir pekerjaan sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas tidak permintaan sendiri. Atau juga tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau ASN. Dan juga tidak hormat sebagai PPPK, prajurit tentara TNI dan Polri.
5). Paling mendasar lagi, syarat utama si pelamar PPPK jelas bukan anggota atau pun pengurus sebuah partai politik atau terlibat dalam dukung mendukung kandidat calon di Pilpres dan Pileg. Intinya, prinip dasar seorang PPPK dilarang keras terlibat langsung dalam politik praktis.
6). Syarat berikutnya, si pelamar pastinya mesti memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni dengan disertai ijazah yang asli dan dipertanggungjawabkan. Kualifikasi pendidikannya wajib sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pemkot Balikpapan Buka PPPK Tahap II, Ini Tiga Formasi yang Dibuka
Sutopo Diringkus Usai Ambil Kamera Canon Milik Warga Samarinda
Final Piala AFF U22 2019 Timnas U-22 Indonesia vs Thailand Sore Ini, Berikut 3 Faktanya