Hakim Tak Lengkap Sidang Dugaan Penggelapan Umroh PT ATM Ditunda, Terdakwa Hamzah Disoraki Korban

Terdakwa Hamzah penggiat travel PT ATM sidangnya ditunda karena hakim kurang lengkap. Hamzah pun disoraki para korban dalam dugaan penggelapan umroh.

Tribunkaltim/Fachmi Rachman
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulya (ATM), Hamzah memakai kopiah putih, memasuki gedung Pengadilan Negeri Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman Kota Balikpapan pada Rabu (27/2/2019) siang. Namun kemudian sidang ditunda karena majelis hakim yang hadir tidak lengkap. 

"Dimediasikan, tapi tak memberikan solusi. Dijanji 4 hari setelah itu membawa investor, tapi tidak juga. Dari sana sudah lost contact," tuturnya.

Rusli berharap, meski tak semua, dalam proses penegakkan hukumnya, uang yang ia tanam minimal bisa kembali walaupun tidak penuh.

Bagaimana tidak 6 rumah dan 3 mobilnya terpaksa dijual, memberangkatkan sekitar 283 jemaah yang terlanjur daftar dan gagal berangkat ke tanah suci melalui PT ATM.

"80 persen kalau bisa, alhamdulillah. Prinsipnya perbuatan melanggar pidana harus tetap ia (Hamzah) jalani," ungkapnya. 

Bukan tidak mau jemaah yang lain itu, "Mereka yang kurang paham soal hukum, makanya banyak jemaah yang pasrah," katanya. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved